Kejar Pelaku Ujaran Kebencian, Polda Sultra Koordinasi dengan Polres Mojokerto
loading...
A
A
A
KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memburu terduga pelaku penghinaan atau ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Sultra. Terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui sosial media facebook itu, polisi telah memeriksa empat saksi dan admin grup.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan, keempat saksi hanya dimintai keterangan terkait adanya postingan di grup yang diduga menyudutkan salah satu suku.
"Usai memeriksa para saksi, Tim Siber Polda Sultra juga telah mengidentifikasi terduga pelaku penghinaan suku tersebut dengan melakukan pencocokan foto profil di akun facebook tersebut," ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan foto profil, lanjut dia, akun itu diketahui berada di daerah Kabupaten Mojokerto. "Tim Saber Polda Sultra telah mengirim surat panggilan terhadap terduga pelaku dan telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto," imbuhnya.
Menurutnya, usai menulis di facebook, akun itu sudah tidak aktif sehingga Polda Sultra berkoordinasi dengan Bareskrim untuk meminta meta facebook membuka kembali akun pelaku.
Dirkrimsus Polda Sultra berharap kepada seluruh pihak agar tidak terprovokasi dan menahan diri serta menyerahkan proses hukum terduga pelaku kepada kepolisian untuk mengungkap kasus yang telah meresahkan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan, keempat saksi hanya dimintai keterangan terkait adanya postingan di grup yang diduga menyudutkan salah satu suku.
Baca Juga
"Usai memeriksa para saksi, Tim Siber Polda Sultra juga telah mengidentifikasi terduga pelaku penghinaan suku tersebut dengan melakukan pencocokan foto profil di akun facebook tersebut," ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan foto profil, lanjut dia, akun itu diketahui berada di daerah Kabupaten Mojokerto. "Tim Saber Polda Sultra telah mengirim surat panggilan terhadap terduga pelaku dan telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto," imbuhnya.
Menurutnya, usai menulis di facebook, akun itu sudah tidak aktif sehingga Polda Sultra berkoordinasi dengan Bareskrim untuk meminta meta facebook membuka kembali akun pelaku.
Baca Juga
Dirkrimsus Polda Sultra berharap kepada seluruh pihak agar tidak terprovokasi dan menahan diri serta menyerahkan proses hukum terduga pelaku kepada kepolisian untuk mengungkap kasus yang telah meresahkan masyarakat Sulawesi Tenggara.
(don)