Kabur dengan Kenalan Facebook, Gadis Belia Diajak Menginap dan Bersetubuh di Hotel

Jum'at, 17 Februari 2023 - 17:54 WIB
loading...
Kabur dengan Kenalan...
Pelaku persetubuhan anak ditangkap. Foto: Yus/SINDOnews
A A A
WAY KANAN - Seorang pria berinisial BA (37), warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap polisi. Lantaran membawa kabur anak gadis orang.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (12/2/2023). Saat itu, ayah korban Sarmudin melaporkan anaknya DS (15) hilang ke Polres Way.

"Korban dilaporkan hilang, pada Minggu (5/2/2023). Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban bersama seorang pria berinsial BA," katanya, Jumat (17/2/2023).



Korban ditemukan di dalam bus NPM, Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Ternyata, korban dan BA berkenalan melalui media sosial Facebook.

Setelah akrab, pada Minggu (5/2/2023), pelaku mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah. Korban sempat diajak pelaku ke Jakarta dengan menumpang bus, dan mereka menginap di hotel.

"Selama di Jakarta, mereka beberapa kali pindah hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan. Pelaku berjanji kepada korban akan dinikahi," sambungnya.

Seminggu kemudian, pada Senin (13/2/2023), pelaku membawa korban ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.



"Saat dalam perjalanan di Jorong Sialang Nagari, Gunung Selasih, Provinsi Sumatera Barat, pelaku diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung," jelasnya.

Saat diamankan, DS dalam kondisi sehat. Temuan ini pun dilaporkan kepada orang tua korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)