Sidang DKPP Rampung, Bagaimana Nasib Komisioner KPU Surabaya?
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:27 WIB
loading...
Ketua Majelis DKPP Muhammad. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Surabaya sudah dirampungkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka saat ini masih menggodok hasil sidang melalui pleno untuk menetapkan putusan pada para tergugat, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: 1 Tahun, Bawaslu Majalengka Siap Gelar SKPP Empat Kali )
Pelaksanaan sidang yang digelar itu memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur sebelumnya. Pada sidang kode etik itu dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. dari 9 teradu itu terdiri atas 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya. (Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )
Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus pimpinan majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik serta Rochani. Mereka mempelajari semu keterangan dari teradu.
Ketua Majelis DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya mendengarkan dan memeriksa keterangan 9 teradu atas dugaan pelanggaran yang diadukan KIPP. Pelanggaran yang diadukan yakni terkait proses verifikasi dan administrasi bakal calon perseorangan. Semua materi itu sudah dipelajari dan pihaknya tinggal menentukan rekomendasi.
“Kami sudah nilai, nanti kami tunggu sepekan lagi hasilnya.Satu kali pemeriksaaan saja fakta-faktanya sudah terbuka,” kata Muhammad.
Menurut dia, pengadu juga sudah menyampaikan adanya proses yang tidak cermat yang dilakukan oleh KPU dan ada fungsi-fungsi pengawasan yang tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Surabaya.
Mereka saat ini masih menggodok hasil sidang melalui pleno untuk menetapkan putusan pada para tergugat, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: 1 Tahun, Bawaslu Majalengka Siap Gelar SKPP Empat Kali )
Pelaksanaan sidang yang digelar itu memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur sebelumnya. Pada sidang kode etik itu dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. dari 9 teradu itu terdiri atas 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya. (Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )
Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus pimpinan majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik serta Rochani. Mereka mempelajari semu keterangan dari teradu.
Ketua Majelis DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya mendengarkan dan memeriksa keterangan 9 teradu atas dugaan pelanggaran yang diadukan KIPP. Pelanggaran yang diadukan yakni terkait proses verifikasi dan administrasi bakal calon perseorangan. Semua materi itu sudah dipelajari dan pihaknya tinggal menentukan rekomendasi.
“Kami sudah nilai, nanti kami tunggu sepekan lagi hasilnya.Satu kali pemeriksaaan saja fakta-faktanya sudah terbuka,” kata Muhammad.
Menurut dia, pengadu juga sudah menyampaikan adanya proses yang tidak cermat yang dilakukan oleh KPU dan ada fungsi-fungsi pengawasan yang tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Surabaya.