Jejak Digital Status FB Jadi Alibi Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:00 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum menempelkan stiker bebaskan Pegi Setiawan untuk mendukung ketidakterlibatan dalam kasus Vina Cirebon. Foto: iNews TV/Toiskandar
A
A
A
CIREBON - Menjelang sidang praperadilan yang akan digelar pada 24 Juni mendatang, tim kuasa hukum Pegi Setiawan tengah sibuk menyiapkan sejumlah berkas dan saksi ahli. Mereka akan menghadirkan bukti kuat yang bisa melepaskan Pegi dari kasus Vina Cirebon.
Salah satunya status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016, yang tidak diungkap oleh penyidik. Alibi dari status Facebook tersebut menunjukkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada Agustus 2016.
Alasannya, penyidik tak pengungkapnyadalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. BAP tambahan sendiri digelar penyidik pada Rabu (12/6) lalu. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Baca Juga: Okta Saksi Kasus Vina Cirebon: Saat Kejadian Saya dan 5 Terpidana Tidur di Kontrakan Pak RT
Sugianti menyatakan bahwa bukti tersebut akan dijadikan bukti kuat dalam sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang. Menurut Sugianti, dalam BAP tambahan tersebut justru status Facebook Pegi Setiawan dari tahun 2015 yang ditunjukkan oleh kepolisian.
Salah satunya status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016, yang tidak diungkap oleh penyidik. Alibi dari status Facebook tersebut menunjukkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada Agustus 2016.
Alasannya, penyidik tak pengungkapnyadalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. BAP tambahan sendiri digelar penyidik pada Rabu (12/6) lalu. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Baca Juga: Okta Saksi Kasus Vina Cirebon: Saat Kejadian Saya dan 5 Terpidana Tidur di Kontrakan Pak RT
Sugianti menyatakan bahwa bukti tersebut akan dijadikan bukti kuat dalam sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang. Menurut Sugianti, dalam BAP tambahan tersebut justru status Facebook Pegi Setiawan dari tahun 2015 yang ditunjukkan oleh kepolisian.
Lihat Juga :