Hotel dan Restoran Akan Terima Suntikan Dana Hibah Kemenpar

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:19 WIB
loading...
A A A
Kata Ibrahim Akkas, sektor ini memang yang paling terpukul secara langsung. Pergerakannya masih terbilang lambat meski sudah mulai beroperasi secara normal.



"Relaksasinya berupa penundaan pembayaran pajak dan pemotongan denda keterlambatan. Itu sudah kita berikan sejak April lalu untuk beberapa sumber pajak yang ada di Bapenda," ungkapnya.

Namun, relaksasi itu dapat diberikan jika pelaku usaha mengajukan permohonan ke Bapenda . Terhitung sejak bulan permohonan. Kemudian dapat diberi relaksasi untuk menunda pembayaran pajak dalam beberapa bulan ke depan. Bergantung pengajuan.

"Ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk membangkitkan kembali usahanya. Jadi uang untuk pembayaran pajak itu bisa dipakai untuk memutar modal dahulu," terangnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)