Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:21 WIB
loading...
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Mantan Kades Pedataran, Kahirudin digiring petugas Kejari OKU. Foto/Ist.
A A A
BATURAJA - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Kahirudin, mantan Kepala Desa Pedataran, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

(Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU , membenarkan vonis itu sudah dijatuhkan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Adi Prasetyo.

"Terdakwa Kahirudin divonis lima tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU , Johan Ciptadi. (Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )

Vonis oleh majelis hakim tersebut, menurut Johan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara Rp404,7 juta, jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara satu tahun 10 bulan.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," tambah Johan. (Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )

Disinggung atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, Ariandana, dan Ari Dody Wijaya menyatakan, pikir-pikir. "JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa," singkatnya Johan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)