Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:21 WIB
loading...
Korupsi Dana Desa, Mantan...
Mantan Kades Pedataran, Kahirudin digiring petugas Kejari OKU. Foto/Ist.
A A A
BATURAJA - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Kahirudin, mantan Kepala Desa Pedataran, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

(Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU , membenarkan vonis itu sudah dijatuhkan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Adi Prasetyo.

"Terdakwa Kahirudin divonis lima tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU , Johan Ciptadi. (Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )

Vonis oleh majelis hakim tersebut, menurut Johan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara Rp404,7 juta, jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara satu tahun 10 bulan.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," tambah Johan. (Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )

Disinggung atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, Ariandana, dan Ari Dody Wijaya menyatakan, pikir-pikir. "JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa," singkatnya Johan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Ratusan UMKM Ikuti Program...
Ratusan UMKM Ikuti Program Desa Emas 2026 Majalengka
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Rekomendasi
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Zahara, Putri Angelina...
Zahara, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt Ajukan Penghapusan Nama Belakang sang Ayah
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved