Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:21 WIB
loading...
Korupsi Dana Desa, Mantan...
Mantan Kades Pedataran, Kahirudin digiring petugas Kejari OKU. Foto/Ist.
A A A
BATURAJA - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Kahirudin, mantan Kepala Desa Pedataran, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

(Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU , membenarkan vonis itu sudah dijatuhkan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Adi Prasetyo.

"Terdakwa Kahirudin divonis lima tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU , Johan Ciptadi. (Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )

Vonis oleh majelis hakim tersebut, menurut Johan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara Rp404,7 juta, jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara satu tahun 10 bulan.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," tambah Johan. (Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )

Disinggung atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, Ariandana, dan Ari Dody Wijaya menyatakan, pikir-pikir. "JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa," singkatnya Johan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Ratusan UMKM Ikuti Program...
Ratusan UMKM Ikuti Program Desa Emas 2026 Majalengka
29 Desa Hilang Diterjang...
29 Desa Hilang Diterjang Bencana Sumatera, Paling Banyak di Aceh
Pemkab Sukabumi Perkuat...
Pemkab Sukabumi Perkuat Energi Terbarukan Lewat Kolaborasi Desa
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Rekomendasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved