Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 03:58 WIB
loading...
Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
Seorang mahasiswi bergumul dengan seorang pelaku pembegalan saat malam dan hujan turun di Kompleks Pertokoan MMTC. Foto/Ist
A A A
DELI SERDANG - Pelaku begal payudara , dan telepon seluler, dengan korban seorang mahasiswi, berhasil dibekuk Unit Tekab Percut Sei Tuan. Pelaku dibekuk di rumah kost saat sedang bersembunyi, sementara barang bukti kejahatan telah raib dijual.

(Baca juga: Saat Hujan Berteduh, Mahasiswi Dibegal HP dan Payudaranya )

Aksi begal payudara dan telepon seluler ini menggegerkan warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah rekaman CCTV nya beredar di media sosial. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat melihat korbannya berteduh akibat hujan lebat.

Pelecehan seksual dengan meremas payudara korban, dan pembegalan ini terekam CCTV di pertokoan MMTC di Jalan William Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (12/10/2020) dini hari.

"Pelaku sempat berbincang dengan korban, tidak lama kemudian pelaku yang sudah dirasuki nafsu birahi menarik korban dan melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh payudara korban," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Paripurna Atmaja.

(Baca juga: Menabuh Periuk Nasi di Tengah Pandemi )

Korban melawan dan berusaha menghalangi aksi bejat pelaku. Tindakan perlawanan yang dilakukan korban, membuat pelaku geram, lalu menarik korban di tengah hujan lebat. Kondisi jalan yang sepi, membuat teriakan minta tolong korban tidak direspons oleh warga.

Pelaku dan korban akhirnya terlibat perkelahian di tengah hujan lebat. Telepon seluler milik korban yang diketahui seorang mahasiswi berinisial GI, akhirnya direbut pelaku, lalu pelaku kabur. (Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, Aktivis Banyuwangi Ditahan Polisi )

Akibat ulahnya, pelaku yang merupakan buruh harian lepas tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)