BNN Provinsi Kepri Musnahkan 3,912 Kg Sabu Asal Malaysia
loading...
A
A
A
Kemudian pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur. Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang bukti sabu diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkapnya. (Baca juga: Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut )
Jenderal polisi bintang satu ini juga menjelaskan peran dan upah yang diterima para tersangka, yakni untuk tersangka AA yang merupakan jaringan narkoba jenis sabu di Pulau Penyengat. Tersangka B, AA dan H mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman sabu . "Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp10 juta yang sudah diterima Rp1 juta," bebernya.
Sementara itu, tersangka AA dijanjikan upah sebesar Rp20 juta yang sudah diterima Rp3 juta. Tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk mengambil sabu . Pemilik sabu adalah AM (DPO) yang berada Jakarta, dan barang tersebut rencananya akan diantar kepada pembelinya L (DPO) di Bangka Belitung, oleh tersangka H.
"Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.200 jiwa Bangsa Indonesia dari bahaya narkotika jenis sabu , dan atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkapnya. (Baca juga: Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut )
Jenderal polisi bintang satu ini juga menjelaskan peran dan upah yang diterima para tersangka, yakni untuk tersangka AA yang merupakan jaringan narkoba jenis sabu di Pulau Penyengat. Tersangka B, AA dan H mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman sabu . "Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp10 juta yang sudah diterima Rp1 juta," bebernya.
Sementara itu, tersangka AA dijanjikan upah sebesar Rp20 juta yang sudah diterima Rp3 juta. Tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk mengambil sabu . Pemilik sabu adalah AM (DPO) yang berada Jakarta, dan barang tersebut rencananya akan diantar kepada pembelinya L (DPO) di Bangka Belitung, oleh tersangka H.
"Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.200 jiwa Bangsa Indonesia dari bahaya narkotika jenis sabu , dan atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)