Polda Jateng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu lewat Barang Kiriman TKI
Selasa, 01 Oktober 2024 - 21:11 WIB
loading...
Tim Gabungan dari Polda Jateng dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 12 kilogram dengan modus kiriman barang TKI. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Barang kiriman dari tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kembali jadi modus untuk penyelundupan narkoba.
Penyelundupan narkoba terbaru berhasil digerebek tim gabungan dari Polda Jateng, Direktorat Interdikasi Narkotika Bea Cukai, serta Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Modusnya dengan menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman TKI.
Baca juga: Bongkar Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap WNA Malaysia
"Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jateng menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) narkoba jenis sabu (methamphetamine) seberat 12 kilogram. Penyelundupan sabu ini menggunakan modus mekanisme impor barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Semarang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq dalam konferensi pers bersama Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dikutip Selasa (1/10/2024).
Rofiq mengungkapkan, kronologi penindakan NPP yang terjadi pada 4 September 2024. Awalnya petugas curiga saat melakukan pemeriksaan rutin pada barang kiriman TKI dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gr sabu. Berat bruto narkotika tersebut adalah 15.960 gram dan berat netto sebesar 12.055 gram.
Penyelundupan narkoba terbaru berhasil digerebek tim gabungan dari Polda Jateng, Direktorat Interdikasi Narkotika Bea Cukai, serta Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Modusnya dengan menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman TKI.
Baca juga: Bongkar Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap WNA Malaysia
"Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jateng menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) narkoba jenis sabu (methamphetamine) seberat 12 kilogram. Penyelundupan sabu ini menggunakan modus mekanisme impor barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Semarang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq dalam konferensi pers bersama Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dikutip Selasa (1/10/2024).
Rofiq mengungkapkan, kronologi penindakan NPP yang terjadi pada 4 September 2024. Awalnya petugas curiga saat melakukan pemeriksaan rutin pada barang kiriman TKI dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gr sabu. Berat bruto narkotika tersebut adalah 15.960 gram dan berat netto sebesar 12.055 gram.
Lihat Juga :