Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:35 WIB
loading...
Pelaksanaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dicemaskan kelompok aktivis lingkungan karena dianggap bakal memperparah kerusakan lingkungan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
TULUNGAGUNG - Pelaksanaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dicemaskan kelompok aktivis lingkungan karena dianggap bakal memperparah kerusakan lingkungan. Omnibus Law dinilai membentangkan jalan tol bagi usaha pertambangan, perkebunan, dan industri ekstraktif, yang akan semakin leluasa membabat hutan demi kepentingan investasi.
(Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )
Direktur Eksekutif NGO PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Mangkubumi Tulungagung, Muhammad Ichwan, mendesak pemerintah untuk segera membatalkannya. "Batalkan UU Omnibus Law secepatnya," tegas Ichwan dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/9/2020).
PPLH Mangkubumi juga melihat alasan kenapa omnibus law layak untuk ditolak. Banyak pasal kontroversial yang merugikan rakyat. Tidak hanya soal ketenagakerjaan yang dinilai tidak memihak buruh, serta penegakan hukum yang semakin tumpul. Tapi juga pasal mengenai lingkungan hidup.
"Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi," kata Ichwan. Ichwan yang juga aktivis Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) mencontohkan pasal 88 dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )
Direktur Eksekutif NGO PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Mangkubumi Tulungagung, Muhammad Ichwan, mendesak pemerintah untuk segera membatalkannya. "Batalkan UU Omnibus Law secepatnya," tegas Ichwan dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/9/2020).
PPLH Mangkubumi juga melihat alasan kenapa omnibus law layak untuk ditolak. Banyak pasal kontroversial yang merugikan rakyat. Tidak hanya soal ketenagakerjaan yang dinilai tidak memihak buruh, serta penegakan hukum yang semakin tumpul. Tapi juga pasal mengenai lingkungan hidup.
"Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi," kata Ichwan. Ichwan yang juga aktivis Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) mencontohkan pasal 88 dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lihat Juga :