Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:35 WIB
loading...
Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut
Pelaksanaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dicemaskan kelompok aktivis lingkungan karena dianggap bakal memperparah kerusakan lingkungan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
TULUNGAGUNG - Pelaksanaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dicemaskan kelompok aktivis lingkungan karena dianggap bakal memperparah kerusakan lingkungan. Omnibus Law dinilai membentangkan jalan tol bagi usaha pertambangan, perkebunan, dan industri ekstraktif, yang akan semakin leluasa membabat hutan demi kepentingan investasi.

(Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )

Direktur Eksekutif NGO PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Mangkubumi Tulungagung, Muhammad Ichwan, mendesak pemerintah untuk segera membatalkannya. "Batalkan UU Omnibus Law secepatnya," tegas Ichwan dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/9/2020).

PPLH Mangkubumi juga melihat alasan kenapa omnibus law layak untuk ditolak. Banyak pasal kontroversial yang merugikan rakyat. Tidak hanya soal ketenagakerjaan yang dinilai tidak memihak buruh, serta penegakan hukum yang semakin tumpul. Tapi juga pasal mengenai lingkungan hidup.

"Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi," kata Ichwan. Ichwan yang juga aktivis Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) mencontohkan pasal 88 dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Baca juga: Risma Pimpin Pembersihan Sampah Pendemo, Tiga Jam Beres )

Pasal yang bisa membuat jera pelaku pembakar hutan dan lahan, di Omnibus Law narasi yang berfungsi sebagai efek jeranya, telah dihapus. Kemudian juga pasal 93 yang klausulnya memuat partisipasi publik, di Omnibus Law juga dihilangkan. "Begitu juga soal penegakan hukumnya, di Omnibus Law banyak pasal yang menghapuskan sanksi pidana," terang Ichwan.

Contoh pasal yang mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar, dan di Omnibus Law diganti sanksi administrasi, adalah pasal 105 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan. Korporasi yang terbukti menyalahi usaha perkebunan tidak lagi bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Baca juga: KRL Solo-Yogyakarta Mulai Uji Coba Awal November 2020 )

"Artinya dengan diberlakukannya Omnibus Law potensi kerusakan lingkungan akan semakin massif. Begitu juga dengan pelanggaran HAM serta perampasan tanah adat yang berada di sekitar izin perkebunan yang dikelola korporasi," kata Ichwan. Karenanya, atas pertimbangan kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan, PPLH Mangkubumi mendesak pemerintah untuk secepatnya mencabut Omnibus Law .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6218 seconds (0.1#10.140)