BNN Provinsi Kepri Musnahkan 3,912 Kg Sabu Asal Malaysia

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:03 WIB
loading...
BNN Provinsi Kepri Musnahkan...
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan saat memimpin pemusnahan 3,912 kg sabu, Jumat (9/10/2020). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 3.912,9 gram. Barang bukti ini didapatkan dari satu laporan kasus narkotika, dengan jumlah tiga tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri .

(Baca juga: Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )

Pemusnahan sabu ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kepri , Brigjen Pol. Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Arief Bastari yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kepri , Jumat (9/10/2020).

Richard menjelaskan, kronologis pengungkapan Laporan Kasus Narkotika: LKN / 27 / IX / 2020 / BNNP ini bermula pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri , berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat. Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri , melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui berinisial B (44) WNI," ujarnya.

(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )

Dari pria yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjung Pinang ini, petugas mendapati satu buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu .

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dan menurut pengakuannya yang menyuruhnya mengambil sabu tersebut adalah tersangka AA (51) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Tanjungpinang.

"Setelah dari dua orang ini, petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang," ungkapnya. (Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )

Keesokan harinya, pada Senin (21/9/2020) pada pukul 10.00 WIB, tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan S yang juga (DPO) berada di Jakarta, untuk mengantarkan empat bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) WNI yang berprofesi sebagai petani yang beralamat di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur. Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang bukti sabu diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkapnya. (Baca juga: Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut )

Jenderal polisi bintang satu ini juga menjelaskan peran dan upah yang diterima para tersangka, yakni untuk tersangka AA yang merupakan jaringan narkoba jenis sabu di Pulau Penyengat. Tersangka B, AA dan H mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman sabu . "Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp10 juta yang sudah diterima Rp1 juta," bebernya.

Sementara itu, tersangka AA dijanjikan upah sebesar Rp20 juta yang sudah diterima Rp3 juta. Tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk mengambil sabu . Pemilik sabu adalah AM (DPO) yang berada Jakarta, dan barang tersebut rencananya akan diantar kepada pembelinya L (DPO) di Bangka Belitung, oleh tersangka H.

"Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.200 jiwa Bangsa Indonesia dari bahaya narkotika jenis sabu , dan atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)