BNN Provinsi Kepri Musnahkan 3,912 Kg Sabu Asal Malaysia
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:03 WIB
loading...
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan saat memimpin pemusnahan 3,912 kg sabu, Jumat (9/10/2020). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 3.912,9 gram. Barang bukti ini didapatkan dari satu laporan kasus narkotika, dengan jumlah tiga tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri .
(Baca juga: Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )
Pemusnahan sabu ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kepri , Brigjen Pol. Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Arief Bastari yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kepri , Jumat (9/10/2020).
Richard menjelaskan, kronologis pengungkapan Laporan Kasus Narkotika: LKN / 27 / IX / 2020 / BNNP ini bermula pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.
"Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri , berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat. Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri , melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui berinisial B (44) WNI," ujarnya.
(Baca juga: Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )
Pemusnahan sabu ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kepri , Brigjen Pol. Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Arief Bastari yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kepri , Jumat (9/10/2020).
Richard menjelaskan, kronologis pengungkapan Laporan Kasus Narkotika: LKN / 27 / IX / 2020 / BNNP ini bermula pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.
"Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri , berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat. Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri , melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui berinisial B (44) WNI," ujarnya.
Lihat Juga :