BNNK Tasikmalaya Bekuk Pengedar Sabu dengan BB 103 Gram Sabu Asal Myanmar
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Badan Nasional Narkotika (BNN) Perwakilan Kota Tasikmalaya, saat sedang beraksi menempelkan sabu-sabu di sebuah SPBU Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya , Senin (21/9/2020) kemarin.
Tersangka berinisial RTR (29) bersama temannya yang berperan sebagai operator kedapatan membawa sabu kristal seberat 103 gram yang barangnya diduga berasal dari Myanmar.
"Sayang teman pelaku yang berperan sebagai operator berhasil melarikan diri saat terjadi kejar-kejaran antara petugas kami dengan para tersangka yang sempat melarikan diri pakai motor," ujar Kepala BNN Kota Tasikmalaya , Tuteng Budiman, di kantornya, Selasa (22/9/2020) siang.
Tuteng juga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka sabu berbentuk kristal itu didapatkan dari seseorang asal Bandung. (Baca: Polda Jabar Bakal Turunkan Subdit Tipikor Cek Jalan Janala-Cicangkal di Rumpin)
Tersangka mendapatkan titik lokasi yang dijanjikan untuk mengambil paketan sabu yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak melalui sambungan handphone.
"Dalam transaksi sistem yang dipakai oleh kurir tersebut masih dengan sistem tempel. Mereka mengambil barang yang sengaja disembunyikan dari tempat yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Tuteng. (Bisa diklik: Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)
Saat petugas melakukan proses pengejaran, tambah Tuteng, petugas BNN dan para tersangka sempat terjatuh di motornya masing-masing sehingga menyebabkan luka-luka ringan.
Sementara itu, Tuteng membantah jika tersangka selama ini terlibat jaringan yang sama dengan pengungkapan jaringan bus pembawa sabu 13 kilogram di rajapolah Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Tersangka selama ini memiliki jaringan tersendiri dan mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu di Tasikmalaya. Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit handphone, lakban dan timbangan digital.
"Betul barang dari Bandung, dan tersangka mengaku tidak ada kaitannya dengan bus pembawa sabu 13 kilogram di Rajapolah kemarin," tambah dia. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor BNN Kota Tasikmalaya untuk diproses hukum lebh lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.
Tersangka berinisial RTR (29) bersama temannya yang berperan sebagai operator kedapatan membawa sabu kristal seberat 103 gram yang barangnya diduga berasal dari Myanmar.
"Sayang teman pelaku yang berperan sebagai operator berhasil melarikan diri saat terjadi kejar-kejaran antara petugas kami dengan para tersangka yang sempat melarikan diri pakai motor," ujar Kepala BNN Kota Tasikmalaya , Tuteng Budiman, di kantornya, Selasa (22/9/2020) siang.
Tuteng juga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka sabu berbentuk kristal itu didapatkan dari seseorang asal Bandung. (Baca: Polda Jabar Bakal Turunkan Subdit Tipikor Cek Jalan Janala-Cicangkal di Rumpin)
Tersangka mendapatkan titik lokasi yang dijanjikan untuk mengambil paketan sabu yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak melalui sambungan handphone.
"Dalam transaksi sistem yang dipakai oleh kurir tersebut masih dengan sistem tempel. Mereka mengambil barang yang sengaja disembunyikan dari tempat yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Tuteng. (Bisa diklik: Banjir Bandang Disertai Kayu dan Lumpur Hantam Kebun dan Sawah Warga Kerinci)
Saat petugas melakukan proses pengejaran, tambah Tuteng, petugas BNN dan para tersangka sempat terjatuh di motornya masing-masing sehingga menyebabkan luka-luka ringan.
Sementara itu, Tuteng membantah jika tersangka selama ini terlibat jaringan yang sama dengan pengungkapan jaringan bus pembawa sabu 13 kilogram di rajapolah Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Tersangka selama ini memiliki jaringan tersendiri dan mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu di Tasikmalaya. Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit handphone, lakban dan timbangan digital.
"Betul barang dari Bandung, dan tersangka mengaku tidak ada kaitannya dengan bus pembawa sabu 13 kilogram di Rajapolah kemarin," tambah dia. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor BNN Kota Tasikmalaya untuk diproses hukum lebh lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.
(sms)