Jika Pilkada Ditunda, Pengamat: 270 Kepala Daerah Harus Diisi Pelaksana Tugas

Minggu, 20 September 2020 - 15:04 WIB
loading...
Jika Pilkada Ditunda, Pengamat: 270 Kepala Daerah Harus Diisi Pelaksana Tugas
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SEMARANG - Pengamat kebijakan publik Pudjo Rahayu Risan menilai munculnya desakan penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi COVID-19 yang kian masif merupakan hal menarik.

Menurut Pudjo, selama ini ada dua pilihan yang menjadi pertimbangan maupun perdebatan yakni kesehatan dan ekonomi. Kini menjadi tiga yaitu menyangkut demokrasi.

“Ini menarik, karena biasanya dua pilihan antara kesehatan dan ekonomi. Sedangkan pada proses Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19 belum tuntas maka perdebatannya menjadi pilihan antara kesehatan dengan demokrasi,” kata Pudjo kepada SINDOnews, Minggu (20/9/2020).

“Bahkan bisa-bisa menjadi tiga variabel ekonomi, kesehatan dan demokrasi. Jalan yang paling gampang dan pintas ya Pilkada Serentak 2020 ditunda,” ujar Pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini. (Baca juga: Bupati Kendal Ingin Merubah Pasar Pagi Kaliwungu Jadi Pasar Wisata)

Namun menurutnya, apabila Pilkada 2020 itu ditunda atau diundur akan muncul resiko dan konsekuensi. Karena ada sebanyak 270 kepala daerah yang harus diisi pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat (Pj). (Baca juga: COVID-19 Mengganas, KPU Bisa Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020)

“Tentu hal ini juga ada konsekuensinya yakni roda pemerintahan tidak bisa berjalan secara optimal,” tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)