COVID-19 Mengganas, KPU Bisa Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

Minggu, 20 September 2020 - 12:45 WIB
loading...
COVID-19 Mengganas,...
KPU dinilai bisa melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 jika penyebaran COVID-19 semakin masif. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
SEMARANG - Komisioner Informasi Jateng menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 jika penyebaran COVID-19 semakin menggila dan mengakibatkan jatuh korban secara masif. Penundaan bisa dilakukan terutama pada tahapan pemungutan suara.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Jateng, Zainal Abidin Petir KPU sebagai penyelenggara pemilihan (Pilkada) harus taat pada UU 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Nah ketaatan KPU itu adalah melakukan penundaan pemilihan kalau penyebaran COVID-19 makin menggila dan mengakibatkan jatuh korban masif,” kata Zaenal Petir kepada SINDOnews, Minggu (20/9/2020).(Baca juga : Tunda Pilkada Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan dan Bisa Disebar )

"Wong ketika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tidak bisa dilaksanakan, KPU bisa mengeluarkan penetapan penundaan, apalagi kalau COVID-19 merajalela, " tandasnya.(Baca juga : Usulan Penundaan Pilkada, Ini Pendapat DKPP )

Dia menegaskan bahwa masalah pandemi COVID-19 perlu diperhitungkan secara serius, tidak boleh main-main. Hal itu juga ada di dalam konsideran UU 6 Tahun 2020 bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 yang dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, termasuk di Indonesia, telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan telah menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.

"KPU bisa melakukan penundaan kalau nanti bulan Desember ketika tahapan pemungutan suara, ternyata COVID-19 makin menggila yang dikhawatirkan akan menyebabkan banyak korban jiwa. Kemudian KPU melakukan penjadwalan ulang setelah bencana itu berakhir. Tentunya setelah mendapatkan persetujuan dengan DPR dan pemerintah, " terang Zaenal yang juga pengurus MUI Jateng Bidang Komisi Hukum ini.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Mudik 2026: One Way...
Mudik 2026: One Way Diterapkan dari Cikampek Utama KM 70-Semarang Barat KM 421
Warga Semarang Wajib...
Warga Semarang Wajib Coba! Cardea Buka Studio Physio-Pilates Pertama dengan Penawaran Khusus
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
SPMB Jateng 2026: Kuota...
SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved