COVID-19 Mengganas, KPU Bisa Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

Minggu, 20 September 2020 - 12:45 WIB
loading...
COVID-19 Mengganas,...
KPU dinilai bisa melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 jika penyebaran COVID-19 semakin masif. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
SEMARANG - Komisioner Informasi Jateng menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 jika penyebaran COVID-19 semakin menggila dan mengakibatkan jatuh korban secara masif. Penundaan bisa dilakukan terutama pada tahapan pemungutan suara.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Jateng, Zainal Abidin Petir KPU sebagai penyelenggara pemilihan (Pilkada) harus taat pada UU 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Nah ketaatan KPU itu adalah melakukan penundaan pemilihan kalau penyebaran COVID-19 makin menggila dan mengakibatkan jatuh korban masif,” kata Zaenal Petir kepada SINDOnews, Minggu (20/9/2020).(Baca juga : Tunda Pilkada Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan dan Bisa Disebar )

"Wong ketika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tidak bisa dilaksanakan, KPU bisa mengeluarkan penetapan penundaan, apalagi kalau COVID-19 merajalela, " tandasnya.(Baca juga : Usulan Penundaan Pilkada, Ini Pendapat DKPP )

Dia menegaskan bahwa masalah pandemi COVID-19 perlu diperhitungkan secara serius, tidak boleh main-main. Hal itu juga ada di dalam konsideran UU 6 Tahun 2020 bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 yang dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, termasuk di Indonesia, telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan telah menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.

"KPU bisa melakukan penundaan kalau nanti bulan Desember ketika tahapan pemungutan suara, ternyata COVID-19 makin menggila yang dikhawatirkan akan menyebabkan banyak korban jiwa. Kemudian KPU melakukan penjadwalan ulang setelah bencana itu berakhir. Tentunya setelah mendapatkan persetujuan dengan DPR dan pemerintah, " terang Zaenal yang juga pengurus MUI Jateng Bidang Komisi Hukum ini.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Truk Tabrak Minibus...
Truk Tabrak Minibus di Turunan Silayur Semarang, 15 Siswa TK Terluka
Ibu di Semarang Tewas...
Ibu di Semarang Tewas Bersimbah Darah, Anak Pertamanya Jadi Buronan
2 Polisi Pemeras Warga...
2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Dihukum Demosi 7 Tahun dan 8 Tahun
Duel Pelajar di Semarang...
Duel Pelajar di Semarang Pakai Senjata Tajam, Satu Tewas
Imbas Efisiensi Anggaran...
Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah, RRI Semarang Nonaktifkan Beberapa Frekuensi
Komplotan Polisi Pemeras...
Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta
2 Oknum Polisi Tepergok...
2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga
Daftar 35 Kabupaten...
Daftar 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Lengkap dengan Luas Wilayahnya
Maarif NU Jateng Minta...
Ma'arif NU Jateng Minta Kepala Madrasah Miliki Program Go Internasional
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
Berita Terkini
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
7 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
14 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
15 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
26 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
43 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
46 menit yang lalu
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved