Viral Bule Kena Begal di Bali Lapor Polisi Malah Diminta Bayar Rp200 Ribu, Begini Faktanya

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:49 WIB
loading...
A A A
"Kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan di sarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negara nya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," lanjutnya.

Ariasandy menambahkan, pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergensi kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negara nya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan.

"Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 Ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," ujarnya.

Meski demikian, saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran.

"Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," ucap Kabid Humas.

2 Polisi Diperiksa Propam


Kedua polisi, yakni Aiptu GKS dan Aiptu S merupakan anggota SPKT Polsek Kuta mengakui pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita datang ke Polsek Kuta seorang WNA an. SGH asal Colombia diantar seorang laki-laki an. AW (menunggu diparkir).

Dia datang dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan karena dijambret satu unit HP IPhone 14 Pro Max Purple, setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di jalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan di sarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau brangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon di bantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.

Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA an. SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut

"Selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 15 promax di jalan Legian Kuta Badung Bali," ujar Ariasandy.

Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2464 seconds (0.1#10.24)