Viral Bule Kena Begal di Bali Lapor Polisi Malah Diminta Bayar Rp200 Ribu, Begini Faktanya

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:49 WIB
loading...
Viral Bule Kena Begal...
Bule perempuan asal Kolombia yang bermukim di Australia dibegal di Bali. Anehnya saat lapor polisi, bule itu harus membayar Rp200 ribu untuk biaya administrasi. Foto/TikTok @balibackseat
A A A
DENPASAR - Bule perempuan asal Kolombia yang bermukim di Australia kena begal saat berwisata di Bali. Anehnya saat lapor polisi, bule itu harus membayar Rp200 ribu untuk biaya administrasi.

Peristiwa itu viral setelah diunggah di akun TikTok @balibackseat.



"Ketemu turis colombia yg kena b*gal di bali, handphone nya hilang. Minta di antar ke kantor polisi untuk buat laporan pencurian. Laporan nya mau di bawa pulang untuk claim asuransi, tapi apakah kalau kita laporan ada biaya 200.000 ? Tolong pencerahan, bagi yg pengalaman dan mengerti," tulis @balibackseat.

Menanggapi kejadian tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya seorang WNA wanita kena begal di Bali dan saat melapor ke polisi mengaku bayar Rp200 ribu dan viral pada Selasa (21/1/2025).



Ariasandy menjelaskan bahwa hasil penelusuran Propam bersama Panit Opsnal Intel, setelah dilakukan pengecekan terhadap pengemudi bahwa kejadian tersebut terjadi pada 5 Januari 2025, namun baru diunggah ke Medsos pada 19 Januari 2025.

"Dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, memang benar pada minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita telah datang ke Polsek Kuta seorang WNA an SGH. Dia diantar seorang laki-laki dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan HP merk IPhone 14 Pro Max Purple," kata Ariasandy, Selasa (21/1/2025).



Bule tersebut diterima dua orang personel SPKT Polsek Kuta. Setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.

"Kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan di sarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negara nya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," lanjutnya.

Ariasandy menambahkan, pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergensi kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negara nya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan.

"Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 Ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," ujarnya.

Meski demikian, saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran.

"Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," ucap Kabid Humas.

2 Polisi Diperiksa Propam


Kedua polisi, yakni Aiptu GKS dan Aiptu S merupakan anggota SPKT Polsek Kuta mengakui pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita datang ke Polsek Kuta seorang WNA an. SGH asal Colombia diantar seorang laki-laki an. AW (menunggu diparkir).

Dia datang dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan karena dijambret satu unit HP IPhone 14 Pro Max Purple, setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di jalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan di sarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau brangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon di bantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.

Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA an. SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut

"Selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 15 promax di jalan Legian Kuta Badung Bali," ujar Ariasandy.

Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut.

Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali.

Dan ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan," ungkap Ariasandy.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.24)