Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Karina.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(jon)