Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang
Selasa, 18 Februari 2025 - 18:11 WIB
loading...
Kades Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut Tangerang. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, empat tersangka termasuk Arsin terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB dan SHM.
Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
"(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," sambungnya.
Adapun keempat tersangka itu adalah Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, empat tersangka termasuk Arsin terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB dan SHM.
Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
"(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," sambungnya.
Adapun keempat tersangka itu adalah Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
Lihat Juga :