Kasus Pagar Laut Tangerang, Alat Pemalsu Dokumen Disita di Rumah Kades Kohod
loading...
![Kasus Pagar Laut Tangerang,...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/12/6/1528799/kasus-pagar-laut-tengarang-alat-pemalsu-dokumen-disita-di-rumah-kades-kohod-ybb.webp)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penyitaan alat pemalsu dokumen saat penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Foto./Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita alat pemalsu dokumen kasus pagar laut Tangerang saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Penggeledahan berlangsung pada Senin 10 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat tiga lokasi penggeledahan berbeda, yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.
"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Djuhandani mengungkap, pihaknya juga mendapatkan sisa kertas yang identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah.
Djuhandani mengungkapkan bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.
Selain itu, Djuhandani mengaku juga telah menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa.
"Kita (juga) dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," katanya.
Semua barang bukti itu, kata Djuhandani, dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Penggeledahan berlangsung pada Senin 10 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat tiga lokasi penggeledahan berbeda, yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.
"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Djuhandani mengungkap, pihaknya juga mendapatkan sisa kertas yang identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah.
Djuhandani mengungkapkan bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.
Selain itu, Djuhandani mengaku juga telah menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa.
"Kita (juga) dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," katanya.
Semua barang bukti itu, kata Djuhandani, dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
(shf)