3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:29 WIB
loading...
3 Hakim yang Bebaskan...
Tiga hakim yang memutuskan bebas Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga hakim yang memutuskan bebas Ronald Tannur diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Keluar dari Kejati Jatim, ketiganya mengenakan rompi tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan).

Mereka ditahan di ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim.



Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan tersangka perkara suap dan gratifikasi atas perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam video penggeledahan milik Penkum Kejagung tampak petugas menyita tumpukan uang barang bukti yang diduga sebagai suap yang bernilai miliaran rupiah termasuk mata uang rupiah dan dan mata uang asing.

Diketahui, 3 hakim yang menangani perkara Ronald Tannur menjatuhkan vonis kontroversi dengan membebaskan Ronald.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penempatan tahanan di ruang isolasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Saat ini, kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim untuk 90 orang.

Namun, baru terisi sekitar 40 orang ditambah 3 hakim maka total tahanan berjumlah 43 orang. “Berdasarkan SOP tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.

Jampidsus menangkap 3 hakim di PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Dia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)