3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:29 WIB
loading...
3 Hakim yang Bebaskan...
Tiga hakim yang memutuskan bebas Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga hakim yang memutuskan bebas Ronald Tannur diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Keluar dari Kejati Jatim, ketiganya mengenakan rompi tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan).

Mereka ditahan di ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim.



Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan tersangka perkara suap dan gratifikasi atas perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam video penggeledahan milik Penkum Kejagung tampak petugas menyita tumpukan uang barang bukti yang diduga sebagai suap yang bernilai miliaran rupiah termasuk mata uang rupiah dan dan mata uang asing.

Diketahui, 3 hakim yang menangani perkara Ronald Tannur menjatuhkan vonis kontroversi dengan membebaskan Ronald.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penempatan tahanan di ruang isolasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Saat ini, kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim untuk 90 orang.

Namun, baru terisi sekitar 40 orang ditambah 3 hakim maka total tahanan berjumlah 43 orang. “Berdasarkan SOP tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.

Jampidsus menangkap 3 hakim di PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Dia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Hakim Pengadilan Agama...
Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
Bongkar Tembok Gang...
Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Teman-teman Korban Tewas Tawuran Pukuli Terdakwa
Dugaan Kriminalisasi...
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Hakim PN Sugih Diminta Terapkan Keadilan
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Penyidik Kejagung Turun...
Penyidik Kejagung Turun ke Jatim, Periksa Ayah Ronald Tannur
Rekomendasi
4 Raksasa Teknologi...
4 Raksasa Teknologi yang Jadi Penyelamat UMKM China di Tengah Gempuran Tarif AS
Digelar Malam Ini! Saksikan...
Digelar Malam Ini! Saksikan Malam Puncak Women's Inspiration Awards 2025 Pukul 21.00 WIB di iNews
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Hasan Nasbi, Kepala PCO yang Mengundurkan Diri
Berita Terkini
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut 3 Tewas di Tol Cisumdawu, Belum Ditemukan Bekas Pengereman
1 jam yang lalu
Alasan Dani Nur Adiningrat...
Alasan Dani Nur Adiningrat Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
2 jam yang lalu
Dorong Kemandirian Industri...
Dorong Kemandirian Industri Pertahanan, Pusjianstralitbang TNI Kolaborasi dengan STMIK AMIK Bandung
2 jam yang lalu
3 Orang Tewas dalam...
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
3 jam yang lalu
Pencinta Jokowi Bakar...
Pencinta Jokowi Bakar Poster Wajah Roy Suryo di Depan DPRD Malang
4 jam yang lalu
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
4 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved