5 Pelaku Pencopot Paksa Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Pencurian Ringan

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:40 WIB
loading...
5 Pelaku Pencopot Paksa Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Pencurian Ringan
Pekaku pencopotan paksa bendera merah putih di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Foto/Tangkapan Layar Video Viral
A A A
BANDUNG - R, YH, AA, HF dan ZM, lima pelaku pencopotan paksa bendera merah putih di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat , dijerat dengan dua pasal, Pasal 364 KUHP juncto Pasal 7-13 UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kelima pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mapaseng mengatakan, kelima pelaku masih di bawah umur, antara usia 16-17 tahun. "Karena pelaku masih di bawah umur, kami terapkan pasal diversi. Rata-rata usia pelaku 16-17 tahun," kata AKP Maradonna, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (28/8/2020). (BACA JUGA: Viral, Video Aksi Pemuda Garut Cabut Paksa Bendera Merah Putih )

Hasil penyidikan sementara, ujar AKP Maradonna, motif para tersangka mengaku iseng mencopot paksa bendera dari tiangnya. Dari tangan para pelaku, anggota Satreskrim Polres Garut mengamankan 4 tiang bendera bambu, satu buah tali bendera warna merah putih, dua buah tali bendera warna merah putih dalam keadaan sobek, dan satu keping CD rekaman Cctv," ujar AKP Maradonna. (BACA JUGA: 5 Pencopot Paksa Bendera Merah-Putih di Garut Ditangkap, Pelaku Ngaku Iseng )

"Perbuatan para pelaku ini masuk kategori pencurian ringan. Karena para pelaku masih dibawah umur, kami terapkan Pasal 364 KUHP juncto Pasal 7-13 UU RI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Maradonna. (BACA JUGA: Tiga Bendera Merah Putih di Kampus Dicuri, Pelaku Terekam CCTV )

Kasatreskrim menuturkan, bendera merah putih yang dicuri para pelaku, dijual melalui media sosial Facebook. "Para pelaku menjual empat bendera merah putih yang mereka curi. Satu dijual Rp50.000 dan tiga bendera lainnya dijual Rp15.000 per buah. Hasil penjualan bendera itu dibagi oleh lima pelaku, dibelikan rokok, dan makanan," tutur Kasatreskrim.

AKP Maradonna menegaskan, para pelaku mengaku tidak ada niat membenci bendera merah putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Tidak ada niat benci ke negara dan bendera. Jadi motifnya iseng," tegas Maradonna.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video pendek berdurasi sekitar 24 detik, merekam aksi seorang pemuda di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat , mencabut paksa sehelai bendera merah putih di depan salah satu rumah warga.

Dalam video terlihat, tiga pemuda mengenakan kopiah, celan pendek, dan sarung berjalan di trotoar. Saat mendapati sehelai bendera merah putih terpasang di tiang, salah seorang pemuda mencabut paksa bendera tersebut.

Sementara, dua pemuda lain, tak mengingatkan atau melarang temannya mencabut bendera. Adegan selanjutnya tak terlihat karena kamera CCTV hanya mengarah ke depan jalan sehingga sisi kanan tak terlihat.

Belum diketahui motif di balik aksi tak terpuji pemuda itu. Yang pasti, video tersebut viral di media sosial tiga hari terakhir. Tak sedikit warganet yang mengecam aksi pemuda tersebut.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi pencabutan bendera merah putih tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2020) lalu sekitar pukul 03.37 WIB. Bendera yang dicabut pelaku dan terekam kamera CCTV adalah milik H Sobari (65), warga Kecamatan Wanaraja.

Jumlah bendera yang dicabut pelaku ternyata tidak hanya milik H Sobari. Setidaknya tiga bendera yang dipasang untuk memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI itu, dicabut oleh pelaku.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)