Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:55 WIB
loading...
Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang
Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan R Ratna Ningrum, tiga terdakwa kasus Sunda Empire di persidangan. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks masih keukeuh dengan ceritanya tentang kuasa penuh Kekaisaran Sunda atas tatanan dunia.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, dan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020, terdakwa Nasri Banks mengatakan, seluruh negara di dunia harus daftar ulang ke Sunda Empire yang bermarkas di Kota Bandung. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Bakal Dihadirkan di PN Bandung )

"Setiap siklus 75 tahun, itu masuk titik nol. Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat. Setiap 75 tahun, semua negara harus mendaftar ke Bandung. Jika tidak melakukan daftar ulang, negara-negara tak boleh mencetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 di perjanjian murder di Swiss penyimpanan aset pencetak uang," kata Nasri Banks. (BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Hadir di Sidang Sunda Empire, Majelis Hakim Tertawa )

Menurut Nasri Banks, semua negara wajib daftar ulang karena pada 2019 digelar pertemuan di Gedung Isola, Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Dalam pertemuan itu, Sunda Empire mengingatkan soal kewajiban semua negara melakukan daftar ulang pada 15 Agustus 2020. "Batas daftar ulang pada tahun 2020," ujar dia. (BACA JUGA: Ini Kronologi Aksi Koboi di Depan Kampus Unpad, Korban Yoga Ditembak 3 Kali )

Jaksa penuntut umum lantas meminta Nasri menjelaskan visi misi Sunda Empire. Menurut Nasri, Sunda Empire bertujuan menyejahterakan masyarakat. "Kalau menyejahterakan kan terkait uang. Bagaimana sumber keuangan?" tanya Jaksa.

Dicecar pertanyaan ini, Nasri menjawab dengan jawaban yang kurang masuk akal. "Itu sudah ada sistem aset. Sistem aset itu seluruh negara tidak boleh mencetak uang. Pemerintahan manapun harus berdasarkan jumlah emas, baru boleh cetak uang. Kalau tidak, namanya utang obligasi. Kalau dilanggar, nggak sopan. Kenapa dikasih persyaratan? silakan minta izin ke Sunda Empire," jawab Nasri.

Jaksa Suharja menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya namun Nasri Banks tidak bisa membuktikanya. JPU juga menanyakan soal pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung. Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya Jepang ke Pulau Jawa.

"Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret Belanda melarikan diri, kalah perang. Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus UPI Bandung) dan deklarasikan Empire of The Sun," ungkap Nasri Banks.

Saat ditanya soal bukti otentik soal pernyataan itu, baik Rangga, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum tidak bisa menjawab.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, persidangan Sunda Empire pada Selasa (25/8/2020) ini juga diwarnai gelak tawa jaksa, hakim, dan pengunjung mendengar jawaban-jawaban ketiga terdakwa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)