Sebelum Jemput Paksa Pasien COVID-19, Rahman Pukul Meja Lalu Tuding RS Cari Untung
loading...
A
A
A
Asriani membenarkan, terdakwa memang datang dan marah-marah sembari mengucap kata-kata kasar dalam bahasa Makassar. Ia juga menuding, RS melakukan praktek bisnis terselubung dan politis.
"Ia dia marah-marah bahkan sampai pukul meja, bicara kotor dan bilang ini praktek bisnis," bebernya.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengenakan pasal berlapis pada dua tersangka, masing-masing adalah pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 335 KUHP, Jo Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55.
Keduanya dianggap memaksa pejabat berwenang dan dengan ancaman kekerasan untuk memenuhi keinginannya membawa pasien COVID-19.
"Ia dia marah-marah bahkan sampai pukul meja, bicara kotor dan bilang ini praktek bisnis," bebernya.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengenakan pasal berlapis pada dua tersangka, masing-masing adalah pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 335 KUHP, Jo Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55.
Keduanya dianggap memaksa pejabat berwenang dan dengan ancaman kekerasan untuk memenuhi keinginannya membawa pasien COVID-19.
(luq)