Sebelum Jemput Paksa Pasien COVID-19, Rahman Pukul Meja Lalu Tuding RS Cari Untung

Kamis, 27 Agustus 2020 - 08:09 WIB
loading...
Sebelum Jemput Paksa...
Jaksa penuntut umum dalam sidang penjemputan paksa pasien COVID-19 di RS Bhayangkara Makassar, kemarin. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Sidang penjemputan paksa pasien COVID-19 di RS Bhayangkara Makassar berlangsung cepat, Rabu kemarin. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam dakwaannya mengungkap kelakuan terdakwa, yang diketahui merupakan anak kandung pasien.

Nurfitriyani dalam dakwaannya mengatakan, awalnya pasien saat dilakukan rapid test di RS Bhayangkara memang dinyatakan reaktif. Sehingga pada 26 Juli, pasien yang telah berstatus PDP itu di swab test, namun hasilnya negatif.

Baca juga: Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi

Tapi karena dianggap belum cukup akurat dan pasien menderita gejala mirip COVID-19, pasien kemudian diswab test ulang untuk kedua kalinya, dan hasilnya positif.

Mengetahui hal itu, anak kandung pasien yang saat ini juga menjadi terdakwa, Rahman Akbar bin Jafar Dg Tayang kata Fitri, melalui lift naik menuju ruangan polibri (ruang isolasi pasien COVID-19) di lantai III, di sana saksi Asriani (perawat yang bertugas) sempat melarang, namun Rahman marah, memukul meja sembari mengeluarkan kata-kata kasar.

Bahkan kala itu, Rahman yang tidak terima dengan status positif pasien juga sempat menuding, rumah sakit menjadikan COVID-19 sebagai lahan bisnis dan menganggap ada modus politik di balik penetapan COVID-19.

"Terdakwa sempat marah-marah dan berkata-kata kotor dalam bahasa Makassar, terdakwa Rahman juga menuding RS mencari untung dan menjadikan status COVID-19 sebagai lahan bisnis dan politis," bebernya.

Baca juga: Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat

Setelah itu, tersangka kemudian menelepon rekan-rekannya, saksi mengatakan rekan-rekan Rahman berjumlah sekira 20 orang.

"Saya dengar saat menelepon, pak Rahman minta teman-temannya untuk naik, katanya, naik mi semua, sudah waktunya," ujar Asriani, salah seorang perawat RS Bhayangkara yang dihadirkan JPU sebagai saksi.

Asriani membenarkan, terdakwa memang datang dan marah-marah sembari mengucap kata-kata kasar dalam bahasa Makassar. Ia juga menuding, RS melakukan praktek bisnis terselubung dan politis.

"Ia dia marah-marah bahkan sampai pukul meja, bicara kotor dan bilang ini praktek bisnis," bebernya.

Baca juga: Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengenakan pasal berlapis pada dua tersangka, masing-masing adalah pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 335 KUHP, Jo Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55.

Keduanya dianggap memaksa pejabat berwenang dan dengan ancaman kekerasan untuk memenuhi keinginannya membawa pasien COVID-19.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkembangan Kasus Keracunan...
Perkembangan Kasus Keracunan Makanan di Jaktim, Sebagian Besar Siswa Dipulangkan dari Rumah Sakit
Ciputra Hospital CitraRaya...
Ciputra Hospital CitraRaya Klarifikasi Video Viral dan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Prabowo Minta Sekolah,...
Prabowo Minta Sekolah, Puskesmas, dan RS di Lokasi Bencana Sumatera Segera Berfungsi
Mensesneg: Rumah Sakit...
Mensesneg: Rumah Sakit di Lokasi Bencana Sumatera Mulai Beroperasi
Layanan 6 Rumah Sakit...
Layanan 6 Rumah Sakit di Aceh Belum Pulih, Menkes Khawatirkan Ibu Hamil dan Pasien Cuci Darah
Kondisi Terkini Kebakaran...
Kondisi Terkini Kebakaran RS Pengayoman Cipinang, Ini Penampakannya
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved