Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 01:18 WIB
loading...
Hakim Vonis 13 Warga...
Sidang singkat telah dijalani 13 terdakwa penjemput paksa jenazah COVID-19, secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Sidang singkat telah dijalani 13 terdakwa penjemput paksa jenazah COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Dalam kurun satu hari, ke-13 terdakwa langsung menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan sekaligus. Baca : Jalani Sidang Singkat, Nasib 13 Terdakwa Penjemput Paksa Jenazah Bakal Diputus Hari Ini

Dalam sidang singkat tersebut, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada ancaman hukuman yang termuat dalam pasal dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Para Warga Lorong I Jalan Rajawali, Mariso Makassar tersebut hanya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman percobaan selama 8 bulan. Hal itu membuat para terdakwa tidak perlu dihukum penjara di Rumah Tahanan Klas I Makassar.

"Terbukti secara sah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. Dengan begitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan. Dimana jika dalam 8 bulan mereka melakukan tindakan serupa, maka hukumannya harus dijalani," ujar Ketua majelis hakim, Basuki Wiyono.

Diketahui dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menerapkan pasal 214 KUHP sebagai Dakwaan primer, namun saat sidang digelar, belakangan JPU berubah sikap dan hanya menekankan pembuktian dakwaan alternatif ke-3 sesuai pasal 93 UU 6/2018 Kekerantinaan Kesehatan.

Sementara itu usai sidang, JPU Ridwan Syahputra tak menampik dakwaan primer pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara dikesampingkan. Kata dia, pihaknya hanya membuktikan dakwaan alternatif ke-3, dengan tuntutan 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan sesuai pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Terdakwa Pengedar Narkoba...
Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati
Penampakan 3 Bersaudara...
Penampakan 3 Bersaudara Nekat Bakar Rumah saat Dievakuasi Polisi, Nyaris Dihakimi Warga
Menolak Dieksekusi,...
Menolak Dieksekusi, 3 Bersaudara di Makassar Bakar Rumah Sendiri
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Terungkap! Rachmawati...
Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar
JPU Siap Hadapi Banding...
JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved