Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 01:18 WIB
loading...
Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan
Sidang singkat telah dijalani 13 terdakwa penjemput paksa jenazah COVID-19, secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Sidang singkat telah dijalani 13 terdakwa penjemput paksa jenazah COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Dalam kurun satu hari, ke-13 terdakwa langsung menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan sekaligus. Baca : Jalani Sidang Singkat, Nasib 13 Terdakwa Penjemput Paksa Jenazah Bakal Diputus Hari Ini

Dalam sidang singkat tersebut, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada ancaman hukuman yang termuat dalam pasal dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Para Warga Lorong I Jalan Rajawali, Mariso Makassar tersebut hanya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman percobaan selama 8 bulan. Hal itu membuat para terdakwa tidak perlu dihukum penjara di Rumah Tahanan Klas I Makassar.

"Terbukti secara sah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. Dengan begitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan. Dimana jika dalam 8 bulan mereka melakukan tindakan serupa, maka hukumannya harus dijalani," ujar Ketua majelis hakim, Basuki Wiyono.

Diketahui dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menerapkan pasal 214 KUHP sebagai Dakwaan primer, namun saat sidang digelar, belakangan JPU berubah sikap dan hanya menekankan pembuktian dakwaan alternatif ke-3 sesuai pasal 93 UU 6/2018 Kekerantinaan Kesehatan.

Sementara itu usai sidang, JPU Ridwan Syahputra tak menampik dakwaan primer pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara dikesampingkan. Kata dia, pihaknya hanya membuktikan dakwaan alternatif ke-3, dengan tuntutan 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan sesuai pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan kesehatan.

"Kita kesampingkan, kita hanya membuktikan dakwaan alternatif ke-3. Saya pikir itu sudah sangat adil," bebernya. Baca Juga : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

Sebelumnya dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka penjemput paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji, masing-masing adalah Ahmad Rahmad alias Dg Tojeng, (47 tahun), Syafri Amrullah (48 tahun), Haris bin Arifin (30 tahun), Irwan Dg Jarre (40 tahun), Muhammad Thahir (58 tahun), Andi Yusuf (45 tahun), Ramli dg Erang (40 tahun), Murniati Dg Jinne (47 tahun), Hamansia (47 tahun), Bayani Dg Jaya (52 tahun), Firna (32 tahun) serta dua orang pelajar berinisial PPT (19 tahun) dan JN (21 tahun).

Ketiga belas orang tersebut kemudian ditahan sementara di Rutan Mapolda Sulsel hingga akhirnya oleh majelis Hakim para terdakwa dibebaskan dengan ketentuan menjalani masa percobaan selama 8 bulan. Baca Lagi : 13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4633 seconds (0.1#10.140)