2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengisian Uang ATM Rp2,5 Miliar
loading...
A
A
A
Pengirim pesan tersebut mengaku sebagai Iptu Hendra dari Polres Pariaman Kota. Ia menyampaikan bahwa ia ingin menitipkan barang kepada istrinya di Kota Pariaman dan meminta Bripda Steven untuk melakukan pengantaran ke lokasi tertentu.
“Yang menelpon polisi itu adalah terduga pelaku HS, dia memakai baju kuning dan helm,” ujarnya.
Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, Bripda Steven diarahkan untuk menuju Fly Over Bandara Internasional Minangkabau.
Kemudian Steven diminta untuk berhenti di depan PT. Jaya Sentrikon, lalu, Steven mengikuti perintah tersebut.
Sesampai di lokasi, mobil yang dikawal Bripda Steven berhenti dan pada saat itu kendaraan pelaku sudah berada di belakang armada yang dikawal Bripda Steven. Kemudian Bripda Steven menghampiri tiga pelaku.
“Saat terjadi perampokan tersebut, sipil yang mengaku polisi mengajak ngobrol polisi lebih jauh, sementara dua orang polisi itulah yang mengambil yang tersebut dalam mobil kemudian dipindahkan ke dalam mobil mereka,” terang Kapolda.
Suharyono mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.
“Yang menelpon polisi itu adalah terduga pelaku HS, dia memakai baju kuning dan helm,” ujarnya.
Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, Bripda Steven diarahkan untuk menuju Fly Over Bandara Internasional Minangkabau.
Kemudian Steven diminta untuk berhenti di depan PT. Jaya Sentrikon, lalu, Steven mengikuti perintah tersebut.
Sesampai di lokasi, mobil yang dikawal Bripda Steven berhenti dan pada saat itu kendaraan pelaku sudah berada di belakang armada yang dikawal Bripda Steven. Kemudian Bripda Steven menghampiri tiga pelaku.
“Saat terjadi perampokan tersebut, sipil yang mengaku polisi mengajak ngobrol polisi lebih jauh, sementara dua orang polisi itulah yang mengambil yang tersebut dalam mobil kemudian dipindahkan ke dalam mobil mereka,” terang Kapolda.
Suharyono mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.
(shf)