2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengisian Uang ATM Rp2,5 Miliar

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:41 WIB
loading...
2 Oknum Polisi Terlibat...
Polda Sumbar menangkap tiga komplotan perampok yang merampok mobil jasa pengisian uang ATM di Kasang, Batang Anai, Padang Pariaman, Sumbar. Foto/Ist
A A A
PADANG - Tiga komplotan yang merampok mobil jasa pengisian uang ATM di Kampung Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasil ditangkap tim gabungan.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menjelaskan, tiga diduga pelaku perampok uang dalam mobil pengisi ATM tersebut satu sipil dua orang anggota polisi dari Sat Sabara Polda Sumbar.



“Polda Sumbar sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian, satu orang sipil, dua orang anggota Polri, pangkat Bripda berdinas 1 tahun 11 bulan, Briptu yang sudah berdinas 8 tahun, telah terungkap beserta barang buktinya,” kata Irjen Pol Suharyono, Rabu (28/8/2024).

Ketiga orang itu kata Suharyono, pelaku dari sipil itu berinisial HS (38), sedangkan polisi Briptu MPP (29) dan Bripda MSAB (21).

“Kedua polisi itu tidak bekerja sebagai pengawal pengiriman uang tersebut, namun bagaimana dia bisa menghubungi anggota polisi lain, itu masih penyelidikan,” ujarnya.

Sementara uang yang dibawa kabur itu, lanjut Kapolda, sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan total uang yang dibawa mobil jasa pengisian uang itu total semuanya Rp6,2 miliar.



“Jumlah uang dari vendor saat mobil keluar jumlahnya Rp6,2 miliar, saat vendor membawa uang untuk diletakkan di beberapa ATM, satu jumlahnya Rp300 juta dan satu lagi Rp800 juta, jadi berkurang Rp1,1 miliar sehingga sisanya yang ada di mobil itu, yang larikan itu Rp2,5 miliar. Polisi menemukan sisanya dalam mobil, itulah yang dibawa ke Polres Padang Pariaman,” terangnya.

Sementara kejadian itu berawal terjadi pada Senin malam sekira pukul 23.00 WIB, Bripda Steven Immanuel Harahap, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai pengawal jasa pengisian uang ATM menerima pesan telepon.

Pengirim pesan tersebut mengaku sebagai Iptu Hendra dari Polres Pariaman Kota. Ia menyampaikan bahwa ia ingin menitipkan barang kepada istrinya di Kota Pariaman dan meminta Bripda Steven untuk melakukan pengantaran ke lokasi tertentu.

“Yang menelpon polisi itu adalah terduga pelaku HS, dia memakai baju kuning dan helm,” ujarnya.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, Bripda Steven diarahkan untuk menuju Fly Over Bandara Internasional Minangkabau.

Kemudian Steven diminta untuk berhenti di depan PT. Jaya Sentrikon, lalu, Steven mengikuti perintah tersebut.

Sesampai di lokasi, mobil yang dikawal Bripda Steven berhenti dan pada saat itu kendaraan pelaku sudah berada di belakang armada yang dikawal Bripda Steven. Kemudian Bripda Steven menghampiri tiga pelaku.

“Saat terjadi perampokan tersebut, sipil yang mengaku polisi mengajak ngobrol polisi lebih jauh, sementara dua orang polisi itulah yang mengambil yang tersebut dalam mobil kemudian dipindahkan ke dalam mobil mereka,” terang Kapolda.

Suharyono mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3370 seconds (0.1#10.140)