Kejati Jadwalkan Periksa Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

Kamis, 06 Juni 2024 - 15:27 WIB
loading...
Kejati Jadwalkan Periksa Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: SINDOnews/Ferry Bangkit
A A A
BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Hal ini pascapenetapan tersangka Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Untuk diketahui, Arsan Latif menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dia aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong.

”Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Arsan Latif) iya bulan ini,” ucap Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).



Nur mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Setelah diterima, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Arsan Latif dalam kasus tersebut.

”Jadi setelah ini, setelah penetapan tersangka tim penyidik akan sampaikan surat penetapan tersangka ke yang bersangkutan, baru dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu 5 Juni 2024.



Arsan Latif yang saat itu menjabat Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Arsan Latif memasukkan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Penyidik Kejati Jabar juga mendapatkan bukti bahwa Arsan Latif turut menerima uang dalam proyek pembangunan pasar tersebut. Bahkan, Arsan Latif menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2984 seconds (0.1#10.140)
pixels