Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka

Rabu, 05 Juni 2024 - 15:57 WIB
loading...
Pj Bupati Bandung Barat...
Kejati Jabar secara resmi menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Foto/Yuwono Wahyu
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) secara resmi menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Penetapan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka tertuang dalam keputusan surat perintah penyidikan dan surat penetapan terangka tanggal 5 Juni 2024 oleh Pidana Khusus Kejati Jabar.

Informasi ini kemudian dirilis ke media dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. Arsan Latif jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka saat menjadi Inspektorat Jenderal (Irjen) Wilayah 4 Kementerian Dalam Negeri.



Dalan kaitan kasus ini, penyidik menyimpulkan Arsan Latif menginisiasi peraturan bupati terkait pembangunan pasar. Ketika hendak dikonfirmasi, Arsan Latif tidak berada di ruang kerjanya di Kantor Pemkab Bandung Barat, Jalan Mekarsari, Ngamprah.

Namun informasi penetapan tersangka Arsan Latif sudah terdengar oleh bawahannya, dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bandung Barat Yopie Indrawan. Saat ini arsan latif sendiri belum diketahui keberadaan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)