2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung . Kedua tersangka tak menyetorkan dana sewa lahan kebun bintang ke Pemkot Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dari 2022 sampai 2024 dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa selama enam jam pada Senin, 25 November 2024. “Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2024. Sedangkan RBB ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum, Selasa (26/11/2024).
Pria yang akrab disapa Cahya ini mengungkapkan kronologi berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.
Barang Milik Daerah berupa lahan telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.
Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, mereka tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung. “Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ujar Cahya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dari 2022 sampai 2024 dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa selama enam jam pada Senin, 25 November 2024. “Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2024. Sedangkan RBB ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum, Selasa (26/11/2024).
Pria yang akrab disapa Cahya ini mengungkapkan kronologi berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.
Barang Milik Daerah berupa lahan telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.
Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, mereka tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung. “Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ujar Cahya.