7 Tahun di Makassar, Satu Keluarga Pengungsi Rohingya Kini Jadi Warga AS

Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:43 WIB
loading...
A A A
Para pengungsi tidak boleh bekerja di Indonesia, hal ini dikarenakan Indonesia belum meratifikasi konvensi PBB mengenai Status Pengungsi Tahun 1951 dan protokol mengenai Status Pengungsi 31 Januari 1967.

Keberadaan pengungsi di Indonesia kata Togol hanyalah sebagai tempat mereka menunggu menuju ke negara yang secara sah menerima, yakni negara-negara yang meratifikasi konvensi dan protokol pengungsi. Negara itu antara lain Australia yang terdekat dari Indonesia, Selandia Baru, atau juga Amerika Serikat dan Kanada. Negara-negara itu umum disebut sebagai negara ketiga.

Baca juga: Unik, Begini Cara Pengungsi Rohingya Ikut Rayakan Kemerdekaan RI

Berdasarkan data Rudenim Makassar, tahun 2020 ini telah dilakukan resetlement terhadap 42 pengungsi luar negeri di Kota Makassar, masing-masing Myanmar sebanyak 17 orang, Somalia sepuluh orang, Afganistan sembilan orang, Pakistan empat orang, dan Iran sebanyak dua orang.

Ke depannya, Togol berharap, akan semakin banyak jatah resettlement sebab masih ada 1.671 pengungsi di Kota Makassar yang terus merajut asa untuk pergi ke negeri impian.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukabumi Geger! 24 Imigran...
Sukabumi Geger! 24 Imigran Rohingya Ditemukan Tinggal di Cisolok, 2 Kabur
Puluhan Imigran Rohingya...
Puluhan Imigran Rohingya Kabur dari Aceh Barat, Tenda Penampungan Kosong
6 Jenazah Etnis Rohingya...
6 Jenazah Etnis Rohingya Ditemukan Mengapung di Perairan Aceh Jaya
Lagi, Polisi Temukan...
Lagi, Polisi Temukan HP dari Tangan Imigran Rohingya di Banda Aceh
Ratusan Pengungsi Rohingya...
Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Deli Serdang Akibat Kapal Bocor
Viral Aksi Joget Mahasiswa...
Viral Aksi Joget Mahasiswa Aceh Usir Ratusan Imigran Gelap Rohingya
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Siapa yang Seharusnya...
Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab Membiayai Pengungsi Rohingya?
11 Negara yang Memiliki...
11 Negara yang Memiliki Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan Terbanyak di Dunia
Rekomendasi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved