7 Tahun di Makassar, Satu Keluarga Pengungsi Rohingya Kini Jadi Warga AS

Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:43 WIB
loading...
A A A
Para pengungsi tidak boleh bekerja di Indonesia, hal ini dikarenakan Indonesia belum meratifikasi konvensi PBB mengenai Status Pengungsi Tahun 1951 dan protokol mengenai Status Pengungsi 31 Januari 1967.

Keberadaan pengungsi di Indonesia kata Togol hanyalah sebagai tempat mereka menunggu menuju ke negara yang secara sah menerima, yakni negara-negara yang meratifikasi konvensi dan protokol pengungsi. Negara itu antara lain Australia yang terdekat dari Indonesia, Selandia Baru, atau juga Amerika Serikat dan Kanada. Negara-negara itu umum disebut sebagai negara ketiga.



Berdasarkan data Rudenim Makassar, tahun 2020 ini telah dilakukan resetlement terhadap 42 pengungsi luar negeri di Kota Makassar, masing-masing Myanmar sebanyak 17 orang, Somalia sepuluh orang, Afganistan sembilan orang, Pakistan empat orang, dan Iran sebanyak dua orang.

Ke depannya, Togol berharap, akan semakin banyak jatah resettlement sebab masih ada 1.671 pengungsi di Kota Makassar yang terus merajut asa untuk pergi ke negeri impian.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)