7 Tahun di Makassar, Satu Keluarga Pengungsi Rohingya Kini Jadi Warga AS

Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:43 WIB
loading...
A A A
Para pengungsi tidak boleh bekerja di Indonesia, hal ini dikarenakan Indonesia belum meratifikasi konvensi PBB mengenai Status Pengungsi Tahun 1951 dan protokol mengenai Status Pengungsi 31 Januari 1967.

Keberadaan pengungsi di Indonesia kata Togol hanyalah sebagai tempat mereka menunggu menuju ke negara yang secara sah menerima, yakni negara-negara yang meratifikasi konvensi dan protokol pengungsi. Negara itu antara lain Australia yang terdekat dari Indonesia, Selandia Baru, atau juga Amerika Serikat dan Kanada. Negara-negara itu umum disebut sebagai negara ketiga.

Baca juga: Unik, Begini Cara Pengungsi Rohingya Ikut Rayakan Kemerdekaan RI

Berdasarkan data Rudenim Makassar, tahun 2020 ini telah dilakukan resetlement terhadap 42 pengungsi luar negeri di Kota Makassar, masing-masing Myanmar sebanyak 17 orang, Somalia sepuluh orang, Afganistan sembilan orang, Pakistan empat orang, dan Iran sebanyak dua orang.

Ke depannya, Togol berharap, akan semakin banyak jatah resettlement sebab masih ada 1.671 pengungsi di Kota Makassar yang terus merajut asa untuk pergi ke negeri impian.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukabumi Geger! 24 Imigran...
Sukabumi Geger! 24 Imigran Rohingya Ditemukan Tinggal di Cisolok, 2 Kabur
Puluhan Imigran Rohingya...
Puluhan Imigran Rohingya Kabur dari Aceh Barat, Tenda Penampungan Kosong
6 Jenazah Etnis Rohingya...
6 Jenazah Etnis Rohingya Ditemukan Mengapung di Perairan Aceh Jaya
Lagi, Polisi Temukan...
Lagi, Polisi Temukan HP dari Tangan Imigran Rohingya di Banda Aceh
Ratusan Pengungsi Rohingya...
Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Deli Serdang Akibat Kapal Bocor
Viral Aksi Joget Mahasiswa...
Viral Aksi Joget Mahasiswa Aceh Usir Ratusan Imigran Gelap Rohingya
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Siapa yang Seharusnya...
Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab Membiayai Pengungsi Rohingya?
11 Negara yang Memiliki...
11 Negara yang Memiliki Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan Terbanyak di Dunia
Rekomendasi
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved