Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung Resah, Kios Disegel Pengelola

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:01 WIB
loading...
A A A
Ketua FKP Pasar Baru menuturkan, mendapatkan informasi bahwa Pemkot Bandung mengizinkan pengelola gedung menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum verifikasi.

"Kami protes atas kebijaksanaan ini. Kamia minta perpanjangan waktu verifikasi, tapi perumda menolak. Itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum melakukan verifikasi," tutur dia.

Kurnia berharap, pengelola gedung tidak melakukan penyegelan dan penggembokan. Sebab, saat ini menjelang bulan puasa. Para pedagang ingin berjualan.

"Penggembokan kios dilakukan secara berkala, setiap malam. Kurang lebih 100-an kios," ucap Kurnia.

Selain tidak bisa berjualan, ujar dia, pedagang juga kesulitan untuk mengambil barang dagangan di kios mereka. Kios yang digembok dapat dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun.

"Jadi, kalau gembok mau dibuka, pedagang harus membayar sewa dua tahun. Bagi pedagang, itu berat dan di luar kewajaran. Kami akan lakukan upaya hukum," ungkap Kurnia.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)