Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung Resah, Kios Disegel Pengelola

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:01 WIB
loading...
Pedagang Pasar Baru...
Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung resah lantaran pengelola gedung PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) menyegel dan menggembok sejumlah kios. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung resah lantaran pengelola gedung PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) menyegel dan menggembok sejumlah kios. Akibatnya, sebagian pedagang tak bisa berjualan.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang (FKP) Pasar Baru Trade Center, Kurnia mengatakan, penyegelan dan penggembokan kios sejumlah pedagang telah diketahui oleh Perumda Pasar Juara.



Perumda Pasar Juara, kata Kurnia, melakukan verifikasi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Baru sejak Desember 2023 dan diperpanjang satu bulan.

Namun, sekitar 1.000 pedagang belum melakukan verifikasi dengan alasan tidak tahu dan sakit.

Para pedagang yang telah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun sekaligus. Jika tidak membayar sewa untuk 2 tahun, maka kios akan digembok.

"Verifikasi untuk data ke perumda. Nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan," kata Kurnia saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2024).



Sepekan terakhir, ujar Kurnia, kios pedagang yang belum melakukan verifikasi disegel dan digembok oleh pengelola.

Padahal, pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menyegel dan menggembok kios sebab verifikasi pedagang merupakan kewenangan Perumda Pasar Juara.

Ketua FKP Pasar Baru menuturkan, mendapatkan informasi bahwa Pemkot Bandung mengizinkan pengelola gedung menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum verifikasi.

"Kami protes atas kebijaksanaan ini. Kamia minta perpanjangan waktu verifikasi, tapi perumda menolak. Itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum melakukan verifikasi," tutur dia.

Kurnia berharap, pengelola gedung tidak melakukan penyegelan dan penggembokan. Sebab, saat ini menjelang bulan puasa. Para pedagang ingin berjualan.

"Penggembokan kios dilakukan secara berkala, setiap malam. Kurang lebih 100-an kios," ucap Kurnia.

Selain tidak bisa berjualan, ujar dia, pedagang juga kesulitan untuk mengambil barang dagangan di kios mereka. Kios yang digembok dapat dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun.

"Jadi, kalau gembok mau dibuka, pedagang harus membayar sewa dua tahun. Bagi pedagang, itu berat dan di luar kewajaran. Kami akan lakukan upaya hukum," ungkap Kurnia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)