Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung Resah, Kios Disegel Pengelola

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:01 WIB
loading...
Pedagang Pasar Baru...
Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung resah lantaran pengelola gedung PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) menyegel dan menggembok sejumlah kios. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung resah lantaran pengelola gedung PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) menyegel dan menggembok sejumlah kios. Akibatnya, sebagian pedagang tak bisa berjualan.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang (FKP) Pasar Baru Trade Center, Kurnia mengatakan, penyegelan dan penggembokan kios sejumlah pedagang telah diketahui oleh Perumda Pasar Juara.



Perumda Pasar Juara, kata Kurnia, melakukan verifikasi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Baru sejak Desember 2023 dan diperpanjang satu bulan.

Namun, sekitar 1.000 pedagang belum melakukan verifikasi dengan alasan tidak tahu dan sakit.

Para pedagang yang telah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun sekaligus. Jika tidak membayar sewa untuk 2 tahun, maka kios akan digembok.

"Verifikasi untuk data ke perumda. Nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan," kata Kurnia saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2024).



Sepekan terakhir, ujar Kurnia, kios pedagang yang belum melakukan verifikasi disegel dan digembok oleh pengelola.

Padahal, pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menyegel dan menggembok kios sebab verifikasi pedagang merupakan kewenangan Perumda Pasar Juara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)