Pagar Laut Misterius di Bekasi Akhirnya Disegel KKP
Rabu, 15 Januari 2025 - 19:38 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyegel pagar laut misterius yang berlokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). FOTO/TANGGUNG YUDHA
A
A
A
BEKASI - Pagar laut misterius yang berlokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi , Jawa Barat resmi disegel pemerintah, Rabu (15/1/2025). Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan lantaran kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di samping itu juga karena kehadirannya telah meresahkan masyarakat.
"Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi," katanya.
Pung menyebut KKP sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan lantaran kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di samping itu juga karena kehadirannya telah meresahkan masyarakat.
"Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi," katanya.
Pung menyebut KKP sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.
Lihat Juga :