Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara
loading...
A
A
A
"Polrestabes Bandung menerima dua laporan kasus ini. Satu laporan di Polda Jabar. Jadi tiga korban yang melapor. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain silakan lapor," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Atas dasar laporan itu, tutur Kapolrestabes, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasilnya, benar bangunan tersebut tidak selesai. Proyek perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya karena tidak memiliki izin membangun atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Maka dari itu yang bersangkutan dipastikan melakukan penipuan," tutur Kapolrestabes.
Penyidik, kata Kombes Pol Budi Sartono, menyita barang bukti salinan pengikat jual beli, salinan pembangunan, denah pembangunan, rekening koran, dan lain-lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.
R Engelberth Setiabudi, korban, mengatakan, membeli kavling tanah dan rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi. Total biaya yang dikeluarkan Setiabudi sebesar Rp1 miliar.
Setelah beberapa bulan menunggu, rumah yang dibangun belum selesai karena disegel Dinas Cipta Bintar Kota Bandung. Sebab, lokasi pembangunan perumahan tersebut telah menyalahkan aturan, tidak memiliki akses jalan, dan izin.
"Saya telah membeli tanah beserta bangunan dari pelaku sejak dua tahun lalu. Akan tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas, " kata Setiabudi.
Menurut Setiabudi, jumlah korban lebih dari tiga orang. Namun yang lapor ke polisi hanya tiga.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
Atas dasar laporan itu, tutur Kapolrestabes, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasilnya, benar bangunan tersebut tidak selesai. Proyek perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya karena tidak memiliki izin membangun atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Maka dari itu yang bersangkutan dipastikan melakukan penipuan," tutur Kapolrestabes.
Penyidik, kata Kombes Pol Budi Sartono, menyita barang bukti salinan pengikat jual beli, salinan pembangunan, denah pembangunan, rekening koran, dan lain-lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.
R Engelberth Setiabudi, korban, mengatakan, membeli kavling tanah dan rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi. Total biaya yang dikeluarkan Setiabudi sebesar Rp1 miliar.
Setelah beberapa bulan menunggu, rumah yang dibangun belum selesai karena disegel Dinas Cipta Bintar Kota Bandung. Sebab, lokasi pembangunan perumahan tersebut telah menyalahkan aturan, tidak memiliki akses jalan, dan izin.
"Saya telah membeli tanah beserta bangunan dari pelaku sejak dua tahun lalu. Akan tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas, " kata Setiabudi.
Menurut Setiabudi, jumlah korban lebih dari tiga orang. Namun yang lapor ke polisi hanya tiga.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
(wib)