Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:25 WIB
loading...
Polisi Bekuk Tersangka...
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan modus properti. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti di kawasan Bandung utara. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR diusut berdasarkan laporan polisi (LP) pada Oktober 2022 dan Desember 2022.

Kejadiannya Kamis 24 Februari 2022, di Jalan Sukajadi. Tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada korban di Di Jalan Budi Indah Il RT 07/02, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Baca juga; Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost

Satu kavling tanah dan rumah dijual dengan harga Rp1,3 miliar. Pelaku meyakinkan korban bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat-surat diselesaikan oleh pelaku.

Sesuai perjanjian, pembanguan yang tertuang di akta perjanjian pembangunan Nomor 26 tanggal 24 Februari 2022 bahwa bangunan akan selesai dalam waktu 5 bulan.

"Pelaku menjual tanah dan bangunan. Dia memamerkan, ada tanah, nanti akan dibangun. Izin dari kami (pelaku), semua selesai. Tapi ternyata sampai uang diserahkan, bangunan tidak jadi karena disegel," kata Kapolrestabes Bandung.

Karena iming-iming itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, sejumlah korban tertarik. Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai.

Baca juga; Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Bahkan proyek pembangunan perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung karena tudak mengantongi izin.

"Polrestabes Bandung menerima dua laporan kasus ini. Satu laporan di Polda Jabar. Jadi tiga korban yang melapor. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain silakan lapor," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Atas dasar laporan itu, tutur Kapolrestabes, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasilnya, benar bangunan tersebut tidak selesai. Proyek perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya karena tidak memiliki izin membangun atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Maka dari itu yang bersangkutan dipastikan melakukan penipuan," tutur Kapolrestabes.

Penyidik, kata Kombes Pol Budi Sartono, menyita barang bukti salinan pengikat jual beli, salinan pembangunan, denah pembangunan, rekening koran, dan lain-lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.
Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara


R Engelberth Setiabudi, korban, mengatakan, membeli kavling tanah dan rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi. Total biaya yang dikeluarkan Setiabudi sebesar Rp1 miliar.

Setelah beberapa bulan menunggu, rumah yang dibangun belum selesai karena disegel Dinas Cipta Bintar Kota Bandung. Sebab, lokasi pembangunan perumahan tersebut telah menyalahkan aturan, tidak memiliki akses jalan, dan izin.

"Saya telah membeli tanah beserta bangunan dari pelaku sejak dua tahun lalu. Akan tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas, " kata Setiabudi.

Menurut Setiabudi, jumlah korban lebih dari tiga orang. Namun yang lapor ke polisi hanya tiga.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved