Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:25 WIB
loading...
Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan modus properti. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti di kawasan Bandung utara. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR diusut berdasarkan laporan polisi (LP) pada Oktober 2022 dan Desember 2022.

Kejadiannya Kamis 24 Februari 2022, di Jalan Sukajadi. Tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada korban di Di Jalan Budi Indah Il RT 07/02, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.



Satu kavling tanah dan rumah dijual dengan harga Rp1,3 miliar. Pelaku meyakinkan korban bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat-surat diselesaikan oleh pelaku.

Sesuai perjanjian, pembanguan yang tertuang di akta perjanjian pembangunan Nomor 26 tanggal 24 Februari 2022 bahwa bangunan akan selesai dalam waktu 5 bulan.

"Pelaku menjual tanah dan bangunan. Dia memamerkan, ada tanah, nanti akan dibangun. Izin dari kami (pelaku), semua selesai. Tapi ternyata sampai uang diserahkan, bangunan tidak jadi karena disegel," kata Kapolrestabes Bandung.

Karena iming-iming itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, sejumlah korban tertarik. Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai.



Bahkan proyek pembangunan perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung karena tudak mengantongi izin.

"Polrestabes Bandung menerima dua laporan kasus ini. Satu laporan di Polda Jabar. Jadi tiga korban yang melapor. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain silakan lapor," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Atas dasar laporan itu, tutur Kapolrestabes, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasilnya, benar bangunan tersebut tidak selesai. Proyek perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya karena tidak memiliki izin membangun atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Maka dari itu yang bersangkutan dipastikan melakukan penipuan," tutur Kapolrestabes.

Penyidik, kata Kombes Pol Budi Sartono, menyita barang bukti salinan pengikat jual beli, salinan pembangunan, denah pembangunan, rekening koran, dan lain-lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.
Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara


R Engelberth Setiabudi, korban, mengatakan, membeli kavling tanah dan rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi. Total biaya yang dikeluarkan Setiabudi sebesar Rp1 miliar.

Setelah beberapa bulan menunggu, rumah yang dibangun belum selesai karena disegel Dinas Cipta Bintar Kota Bandung. Sebab, lokasi pembangunan perumahan tersebut telah menyalahkan aturan, tidak memiliki akses jalan, dan izin.

"Saya telah membeli tanah beserta bangunan dari pelaku sejak dua tahun lalu. Akan tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas, " kata Setiabudi.

Menurut Setiabudi, jumlah korban lebih dari tiga orang. Namun yang lapor ke polisi hanya tiga.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)