Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti di kawasan Bandung utara. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR diusut berdasarkan laporan polisi (LP) pada Oktober 2022 dan Desember 2022.
Kejadiannya Kamis 24 Februari 2022, di Jalan Sukajadi. Tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada korban di Di Jalan Budi Indah Il RT 07/02, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Satu kavling tanah dan rumah dijual dengan harga Rp1,3 miliar. Pelaku meyakinkan korban bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat-surat diselesaikan oleh pelaku.
Sesuai perjanjian, pembanguan yang tertuang di akta perjanjian pembangunan Nomor 26 tanggal 24 Februari 2022 bahwa bangunan akan selesai dalam waktu 5 bulan.
"Pelaku menjual tanah dan bangunan. Dia memamerkan, ada tanah, nanti akan dibangun. Izin dari kami (pelaku), semua selesai. Tapi ternyata sampai uang diserahkan, bangunan tidak jadi karena disegel," kata Kapolrestabes Bandung.
Karena iming-iming itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, sejumlah korban tertarik. Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai.
Bahkan proyek pembangunan perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung karena tudak mengantongi izin.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR diusut berdasarkan laporan polisi (LP) pada Oktober 2022 dan Desember 2022.
Kejadiannya Kamis 24 Februari 2022, di Jalan Sukajadi. Tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada korban di Di Jalan Budi Indah Il RT 07/02, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Baca Juga
Satu kavling tanah dan rumah dijual dengan harga Rp1,3 miliar. Pelaku meyakinkan korban bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat-surat diselesaikan oleh pelaku.
Sesuai perjanjian, pembanguan yang tertuang di akta perjanjian pembangunan Nomor 26 tanggal 24 Februari 2022 bahwa bangunan akan selesai dalam waktu 5 bulan.
"Pelaku menjual tanah dan bangunan. Dia memamerkan, ada tanah, nanti akan dibangun. Izin dari kami (pelaku), semua selesai. Tapi ternyata sampai uang diserahkan, bangunan tidak jadi karena disegel," kata Kapolrestabes Bandung.
Karena iming-iming itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, sejumlah korban tertarik. Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai.
Baca Juga
Bahkan proyek pembangunan perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung karena tudak mengantongi izin.