Tok! Guru Agama di Lebak Cabuli Murid SD Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:20 WIB
loading...
A A A
Lanjut dia, vonis terhadap AG sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan 7 tahun sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dalam hal ini terdakwa dan keluarga korban masih mempunyai waktu tujuh hari, sebelum mengambil langkah hukum banding," paparnya.

Acep Saepudin selaku kuasa hukum AG mengaku, atas putusan hakim yang memvonis kliennya, dia sedang melakukan komunikasi dengan keluarganya, apa akan melakukan upaya banding atau tidak

"Kita belum tahu, sebagai kuasa hukum, jika kliennya AG menginginkan banding akan kita lakukan, tapi masih belum jelas sampai saat ini," ucap Acep, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama SD negeri berinisial AG di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga telah mencabuli siswinya, M (7).

Aksi bejat pelaku yang dilakukannya pada Jumat (5/8) di ruang kelas sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lebak. Pencabulan itu telah membuat geram seluruh keluarga korban dan meminta agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya tersebut.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)