Tok! Guru Agama di Lebak Cabuli Murid SD Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 10 Januari 2024 - 08:20 WIB
loading...
Oknum guru agama di Lebak, Banten berinisial AG divonis 5 tahun penjara oleh oleh PN Rangkasbitung dalam kasus pencabulan terhadap murid SD berusia 7 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
LEBAK - Seorang oknum guru agama di Lebak, Banten berinisial AG divonis 5 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Korban berinisial M (7), merupakan murid kelas 1 di SD di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Baca juga: Bejat! Kepala Sekolah dan Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Rangkasbitung yang dipimpin ketua sidang Rani Suryani Puspitasari, hakim anggota 1 Dwi Novita Purbasari dan hakim anggota 2 Ahmad Syairozi.
"Nomor perkaranya 176/Pid.Sus/2023/PN Rkb," kata juru bicara PN Rangkasbitung, Rani Suryani Puspitasari dikutip Rabu (10/1/2024).
Korban berinisial M (7), merupakan murid kelas 1 di SD di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Baca juga: Bejat! Kepala Sekolah dan Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Rangkasbitung yang dipimpin ketua sidang Rani Suryani Puspitasari, hakim anggota 1 Dwi Novita Purbasari dan hakim anggota 2 Ahmad Syairozi.
"Nomor perkaranya 176/Pid.Sus/2023/PN Rkb," kata juru bicara PN Rangkasbitung, Rani Suryani Puspitasari dikutip Rabu (10/1/2024).
Lihat Juga :