Tok! Guru Agama di Lebak Cabuli Murid SD Divonis 5 Tahun Penjara
loading...
![Tok! Guru Agama di Lebak...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/01/10/174/1295207/tok-guru-agama-di-lebak-cabuli-murid-sd-divonis-5-tahun-penjara-vsz.webp)
Oknum guru agama di Lebak, Banten berinisial AG divonis 5 tahun penjara oleh oleh PN Rangkasbitung dalam kasus pencabulan terhadap murid SD berusia 7 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
LEBAK - Seorang oknum guru agama di Lebak, Banten berinisial AG divonis 5 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Korban berinisial M (7), merupakan murid kelas 1 di SD di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Rangkasbitung yang dipimpin ketua sidang Rani Suryani Puspitasari, hakim anggota 1 Dwi Novita Purbasari dan hakim anggota 2 Ahmad Syairozi.
"Nomor perkaranya 176/Pid.Sus/2023/PN Rkb," kata juru bicara PN Rangkasbitung, Rani Suryani Puspitasari dikutip Rabu (10/1/2024).
Menurut Rani, Amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sudah terbukti mencabuli bunga yang dilakukannya di sekolah yang bersangkutan.
Akhirnya pelaku AG dihukum 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 30 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.
"Putusan 5 tahun ini memang belum inkrah, namun pelaku sudah ditahan dan pelaku diberi waktu selama 7 hari untuk banding, jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka keputusan hakim menjadi keputusan yang kuat dan mengingat (inkrah)," ujarnya.
Korban berinisial M (7), merupakan murid kelas 1 di SD di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Rangkasbitung yang dipimpin ketua sidang Rani Suryani Puspitasari, hakim anggota 1 Dwi Novita Purbasari dan hakim anggota 2 Ahmad Syairozi.
"Nomor perkaranya 176/Pid.Sus/2023/PN Rkb," kata juru bicara PN Rangkasbitung, Rani Suryani Puspitasari dikutip Rabu (10/1/2024).
Menurut Rani, Amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sudah terbukti mencabuli bunga yang dilakukannya di sekolah yang bersangkutan.
Akhirnya pelaku AG dihukum 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 30 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.
"Putusan 5 tahun ini memang belum inkrah, namun pelaku sudah ditahan dan pelaku diberi waktu selama 7 hari untuk banding, jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka keputusan hakim menjadi keputusan yang kuat dan mengingat (inkrah)," ujarnya.