Terbit Instruksi Presiden, DPRD Lebak Pangkas Perjalanan Dinas Rp29 Miliar?
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:11 WIB
loading...
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang menyatakan Dewan akan membahas dan mempelajari Inpres soal efisiensi anggaran. Foto/Fariz Abdullah
A
A
A
LEBAK - DPRD Lebak, Banten menganggarkan perjalanan dinas (Perjadin) pada tahun 2025 sebesar Rp29 miliar. Jumlah itu lebih besar dibanding anggaran pembangunan jalan rusak di Bumi Multatuli.
Berdasarkan informasi, anggaran pembangunan atau perbaikan jalan di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 sebesar Rp20 miliar. Nilai serupa juga tercatat untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Baca juga: Megawati Tunjuk Anak Ribka Tjiptaning Jadi Ketua DPRD Lebak, Ini Sosoknya
Di sisi lain, pemerintah pusat tengah melakukan perampingan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Hal itu tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Dalam salinan yang diterima efisiensi belanja itu ditujukan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, Polri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati/wali kota.
Berdasarkan informasi, anggaran pembangunan atau perbaikan jalan di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 sebesar Rp20 miliar. Nilai serupa juga tercatat untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Baca juga: Megawati Tunjuk Anak Ribka Tjiptaning Jadi Ketua DPRD Lebak, Ini Sosoknya
Di sisi lain, pemerintah pusat tengah melakukan perampingan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Hal itu tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Dalam salinan yang diterima efisiensi belanja itu ditujukan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, Polri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati/wali kota.
Lihat Juga :