Terbit Instruksi Presiden, DPRD Lebak Pangkas Perjalanan Dinas Rp29 Miliar?

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:11 WIB
loading...
Terbit Instruksi Presiden,...
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang menyatakan Dewan akan membahas dan mempelajari Inpres soal efisiensi anggaran. Foto/Fariz Abdullah
A A A
LEBAK - DPRD Lebak, Banten menganggarkan perjalanan dinas (Perjadin) pada tahun 2025 sebesar Rp29 miliar. Jumlah itu lebih besar dibanding anggaran pembangunan jalan rusak di Bumi Multatuli.

Berdasarkan informasi, anggaran pembangunan atau perbaikan jalan di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 sebesar Rp20 miliar. Nilai serupa juga tercatat untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.



Di sisi lain, pemerintah pusat tengah melakukan perampingan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Hal itu tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

Dalam salinan yang diterima efisiensi belanja itu ditujukan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, Polri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati/wali kota.



Dalam poin ke empat nomor 2 disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Hal ini direspons oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang. Dia mengaku akan membahas dan mempelajari inpres soal efisiensi anggaran.



"Kalau itu menjadi regulasi kenapa tidak yang jelas DPRD taat terhadap hukum, DPRD misalkan ini engga, DPRD mengikuti perkembangan kalau memang amanat Perpres itu bersifat wajib kami yakin tidak hanya OPD atau dinas lain, kami yakin DPRD juga mengikuti,"kata Bangbang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.24)