Tok! Guru Agama di Lebak Cabuli Murid SD Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:20 WIB
loading...
Tok! Guru Agama di Lebak Cabuli Murid SD Divonis 5 Tahun Penjara
Oknum guru agama di Lebak, Banten berinisial AG divonis 5 tahun penjara oleh oleh PN Rangkasbitung dalam kasus pencabulan terhadap murid SD berusia 7 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
LEBAK - Seorang oknum guru agama di Lebak, Banten berinisial AG divonis 5 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Korban berinisial M (7), merupakan murid kelas 1 di SD di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.



Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Rangkasbitung yang dipimpin ketua sidang Rani Suryani Puspitasari, hakim anggota 1 Dwi Novita Purbasari dan hakim anggota 2 Ahmad Syairozi.



"Nomor perkaranya 176/Pid.Sus/2023/PN Rkb," kata juru bicara PN Rangkasbitung, Rani Suryani Puspitasari dikutip Rabu (10/1/2024).

Menurut Rani, Amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sudah terbukti mencabuli bunga yang dilakukannya di sekolah yang bersangkutan.

Akhirnya pelaku AG dihukum 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 30 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.



"Putusan 5 tahun ini memang belum inkrah, namun pelaku sudah ditahan dan pelaku diberi waktu selama 7 hari untuk banding, jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka keputusan hakim menjadi keputusan yang kuat dan mengingat (inkrah)," ujarnya.

Lanjut dia, vonis terhadap AG sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan 7 tahun sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dalam hal ini terdakwa dan keluarga korban masih mempunyai waktu tujuh hari, sebelum mengambil langkah hukum banding," paparnya.

Acep Saepudin selaku kuasa hukum AG mengaku, atas putusan hakim yang memvonis kliennya, dia sedang melakukan komunikasi dengan keluarganya, apa akan melakukan upaya banding atau tidak

"Kita belum tahu, sebagai kuasa hukum, jika kliennya AG menginginkan banding akan kita lakukan, tapi masih belum jelas sampai saat ini," ucap Acep, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama SD negeri berinisial AG di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga telah mencabuli siswinya, M (7).

Aksi bejat pelaku yang dilakukannya pada Jumat (5/8) di ruang kelas sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lebak. Pencabulan itu telah membuat geram seluruh keluarga korban dan meminta agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya tersebut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)