Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Penjual Es Degan di Malang Diringkus Polisi

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:08 WIB
loading...
Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Penjual Es Degan di Malang Diringkus Polisi
Munir Efendi (43) penjual es Degan di Malang diinterogasi polisi saat rilis di Mapolres Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Munif Efendi (43) penjual es Degan di Malang ditangkap polisi usai menjual istrinya sendiri untuk layanan threesome ke lelaki hidung belang. Warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, awalnya kepolisian menerima laporan aktivitas prostitusi online yang melibatkan sepasang suami istri (pasutri). Pasutri itu mengunggah penawaran untuk threesome di salah satu grup Facebook 'Fantasi Pasutri Threesome', lalu oleh ada seseorang yang ingin menggunakan jasa istri cantik Munif berinisial PS (37).

"Menawarkan istrinya untuk melakukan berhubungan suami istri dengan kesepakatan sebesar Rp 800 ribu," kata Ahmad Taufik kepada awak media di Mapolres Malang, pada Kamis (21/12/2023) pagi.

Kemudian sang suami yang menjadi perantara melalui akun Facebook bernama Es Dawet itu meminta pria hidung belang ini hadir pukul 20.00 WIB, Kamis (14/12/2023) pada sebuah penginapan yang sudah disepakati di Desa Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang. Benar saja saat melakukan penelusuran dan penyelidikan di kamar tersebut sudah ada tiga orang termasuk Munif Efendi.



"Pukul 20.00 WIB dari pelanggan ini masuk ke dalam kamar, dan akan melakukan hubungan threesome dengan menyerahkan uang Rp 800 ribu kepada tersangka. Selanjutnya dari petugas mendapatkan informasi tersebut mendatangi TKP, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka kata Taufik, ternyata Munif juga ikut melakukan hubungan suami istri bersama pria lain. Jadi di kamar tersebut ada sang istri, tersangka, dan satu pelanggan, yang diajak menikmati fantasi threesome.

"Jadi dia (tersangka) ini ikut juga (berhubungan suami istri atau threesome). Tidak ada paksaan mungkin atas bujuk rayu tersangka karena faktor ekonomi," ungkap dia kembali.

Pihaknya sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 800 ribu, kunci kamar hotel, satu buah ponsel milik tersangka, satu buah sepeda motor yang digunakan tersangka dan istrinya menuju penginapan. Tersangka yang berprofesi sebagai penjual es degan ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)