Suami Jual Istri untuk Layanan Kenikmatan Ranjang, Lalu Ditonton dari Plafon

Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:14 WIB
loading...
Suami Jual Istri untuk...
Pria berinisial TT (51) warga Kabupaten Banyumas, Jateng, ditangkap polisi karena menjual istrinya sendiri untuk layanan ranjang. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Entah apa yang ada di hati pria berinisial TT (51). Dia dengan teganya menjual istrinya sendiri berinisial I (35), untuk memberikan layanan kenikmatan ranjang, kepada para teman-temannya dengan upah Rp100 ribu.



Tak kuat dengan tindakan suaminya, I akhirnya melaporkan kasus suami jual istri tersebut ke Polresta Banyumas. Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TT tanpa perlawanan.



Di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, TT mengaku tidak hanya sekali menjual istrinya kepada para pria hidung belang, untuk memberikan layanan kenikmatan ranjang.



"Kasus suami jual istri ini, berhasil kami ungkap setelah korban melapor ke polisi. Pelaku sempat kabur setelah mengetahui istrinya melapor ke polisi. Pelaku berhasil kami tangkap di Yogyakarta," tegas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Agus menyebutkan, pelaku menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang, dalam kurun waktu Januari-Desember 2021. Ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan ancaman dari pelaku. Ketiga pria tersebut, merupakan orang dekat suami korban.

Saat istrinya melakukan hubungan dengan pria lain di kamarnya, pelaku bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon sambil melihat perbuatan tersebut. Diduga, pelaku mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir.



Korban juga sempat masuk rumah sakit selama tiga hari, karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya. Korban mengaku tidak mengetahui dijual berapa oleh suaminya untuk memberikan layanan kenikmatan ranjang tersebut. Korban hanya diberi uang Rp100 ribu setiap selesai melayani pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 ayat 2, dan Pasal 47 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3435 seconds (0.1#10.140)