Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
loading...
A
A
A
MANADO - Kasus dugaan korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, telah melaksanakan penyerahan tahap dua terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan di MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019. Kelima tersangka itu berinisial SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO.
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Manado, yang termuat dalam lima berkas perkara, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.
Lebih lanjut Hijran mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, saat MAN Model 1 Manado memperoleh anggaran dari SBSN. Anggaran tersebut, digunakan untuk pengadaan peralatan keterampilan dengan pagu anggaran Rp700 juta, yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp699.723.041.
"Bahwa setelah melalui proses tender, CV. Duta Karya Agung ditunjuk sebagai penyedia jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan No. B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 tanggal 26 November 2019, dengan nilai kontrak Rp657.110.113," kata Hijran.
Dalam pelaksanaannya, tersangka SASR selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat penanda tangan SPM, VBM selaku pejabat pembuat komitmen, DCB selaku direktur perusahaan penyedia barang, RIM selaku penyandang dana, serta YO selaku pelaksana lapangan.
Mereka melakukan persekongkolan, sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walaupun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa, namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen, atas dasar berita acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.207.595 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara, No. LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan di MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019. Kelima tersangka itu berinisial SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO.
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Manado, yang termuat dalam lima berkas perkara, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.
Lebih lanjut Hijran mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, saat MAN Model 1 Manado memperoleh anggaran dari SBSN. Anggaran tersebut, digunakan untuk pengadaan peralatan keterampilan dengan pagu anggaran Rp700 juta, yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp699.723.041.
"Bahwa setelah melalui proses tender, CV. Duta Karya Agung ditunjuk sebagai penyedia jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan No. B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 tanggal 26 November 2019, dengan nilai kontrak Rp657.110.113," kata Hijran.
Dalam pelaksanaannya, tersangka SASR selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat penanda tangan SPM, VBM selaku pejabat pembuat komitmen, DCB selaku direktur perusahaan penyedia barang, RIM selaku penyandang dana, serta YO selaku pelaksana lapangan.
Mereka melakukan persekongkolan, sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walaupun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa, namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen, atas dasar berita acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.207.595 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara, No. LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
(eyt)