PN Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema Lucky Acub Zaenal, Barang-barang Dikeluarkan Secara Paksa

Selasa, 28 November 2023 - 12:51 WIB
loading...
A A A
Rudi Hartono Panitera PN Malang mengungkapkan proses eksekusi ini merupakan kelanjutan dari eksekusi pengosongan sebelumnya pada Kamis 26 Oktober 2023 yang tertunda.

Saat itu proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor: 29/Pdt. Eks/2022/PN Mg tertanggal 10 Oktober 2022, ditunda karena adanya kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.

"Eksekusi tanggal 26 Oktober tertunda karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dan termohon dan kesepakatan tersebut disetujui oleh pemohon agar pengadilan menunda," ucap Rudi Hartono, usai proses eksekusi kepada wartawan.

Tetapi berjalannya waktu kesepakatan kedua belah pihak yang berisikan pembelian kembali tanah dan rumah, dari pihak pemohon yakni Johannes Budijanto Widjaja oleh keluarga pendiri Arema belum terlaksana.

Pihak pemohon yang membeli rumah lelang senilai Rp2,4 miliar pun mengajukan kembali proses eksekusi karena keluarga pendiri Arema belum melaksanakan kesepakatan.

"Karena informasi dari pemohon bahwa objek akan dibeli lagi dengan jangka waktu dua minggu. Seteleh dua Minggu informasi dari pemohon masih belum terlaksana hasil kesepakatan tersebut, sehingga kuasa pemohon memohon pengadilan agar melaksanakan kembali yang tertunda," terangnya.

Proses eksekusi sendiri disebut Rudi berjalan lancar dan sesuai yang diharapkan. Tetapi barang-barang milik keluarga pendiri Arema tetap ditempatkan di depan rumah, kendati pihak pemohon telah menyiapkan lokasi penyimpanan barang sementara.

"Pihak termohon menghendaki barang tidak diletakkan di tempat penampungan dan mintanya diletakkan di depan rumah dengan kami melakukan pengamanan ditutup terpal, karena nanti takut ada hujan, musim hujan. Jadi tempat yang disini adalah kemauan termohon sendiri," tukasnya.

Sebagai informasi, rumah keluarga almarhum pendiri Arema yang kini ditempati istri dan dua anaknya di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 05 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Rumah tersebut diduga dijadikan jaminan untuk pembayaran utang. Tetapi karena tak bisa membayar utang di bank, diduga rumah itu terpaksa dilelang oleh pihak ketiga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2626 seconds (0.1#10.140)