8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC
loading...
A
A
A
MALANG - Delapan orang Aremania menjadi tumbal perusakan kantor Arema FC. Mereka dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, karena dinilai bersalah telah memicu perusakan dan kericuhan.
Demonstrasi berujung kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC tersebut, digelar oleh sejumlah Aremania untuk menuntut keadilan dari Tragedi Kanjuruhan. Kedelapan Aremania yang dijatuhi hukuman penjara adalah Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Malang, Arief Karyadi di ruang sidang Cakra, dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan delapan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Selama jalannya persidangan, di luar PN Malang massa juga menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan delapan terdakwa. Jalannya persidangan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Arief Karyadi saat persidangan, Rabu (11/10/2023).
Para terdakwa dikenakan pasal berbeda, untuk terdakwa Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.
Demonstrasi berujung kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC tersebut, digelar oleh sejumlah Aremania untuk menuntut keadilan dari Tragedi Kanjuruhan. Kedelapan Aremania yang dijatuhi hukuman penjara adalah Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Malang, Arief Karyadi di ruang sidang Cakra, dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan delapan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Baca Juga
Selama jalannya persidangan, di luar PN Malang massa juga menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan delapan terdakwa. Jalannya persidangan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Arief Karyadi saat persidangan, Rabu (11/10/2023).
Para terdakwa dikenakan pasal berbeda, untuk terdakwa Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.