PN Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema Lucky Acub Zaenal, Barang-barang Dikeluarkan Secara Paksa

Selasa, 28 November 2023 - 12:51 WIB
loading...
A A A
Rumah tersebut statusnya kini menjadi milik Johannes Budijanto Widjaja. Pria asal Wonocolo Surabaya ini memenangkan proses lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Johannes sendiri berhasil membeli rumah pendiri Arema senilai Rp2,4 miliar yang dilelangkan.

Tetapi karena sejak 2019 lalu pemenang lelang belum dapat menguasai tanah dan bangunan objek lelang, akhirnya ia mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Proses eksekusi pengosongan dilakukan pada Kamis 26 Oktober 2023 setelah sebelumnya PN Malang mengajukan dua kali teguran peringatan kepada keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal.

Namun karena tidak ada upaya pengosongan tanah dan rumah dari Novi dan keluarga, membuat juru sita PN Malang melakukan eksekusi pengosongan rumah.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2620 seconds (0.1#10.140)