PN Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema Lucky Acub Zaenal, Barang-barang Dikeluarkan Secara Paksa
loading...
A
A
A
MALANG - Rumah keluarga pendiri Arema Lucky Acub Zaenal akhirnya dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Selasa pagi (27/11/2023).
Eksekusi dengan cara pengosongan ini dilakukan usai lebih dari dua pekan pihak termohon eksekusi yakni Hendrawati Endah Noveni, istri almarhum Lucky Acub Zaenal tak menjalankan kesepakatan.
Proses eksekusi berlangsung pada tanah dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2454 seluas 424 meter persegi. Proses eksekusi diawali dengan pembacaan putusan dari Panitera PN Malang.
Terlihat proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah pendiri Arema, seperti sebelumnya.
Proses eksekusi pengosongan rumah ini berlangsung kurang lebih dua jam lebih hingga pukul 12.00 WIB lebih. Satu persatu barang-barang milik Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi itu dikeluarkan oleh tenaga angkut yang telah disiapkan oleh pemohon eksekusi atas nama Johannes Budijanto Widjaja.
Proses eksekusi sendiri mendapat penjagaan ketat dari pihak keamanan kepolisian dibantu oleh TNI. Tampak puluhan personel gabungan baik yang berseragam maupun berpakaian preman mengamankan jalannya eksekusi.
Barang-barang milik keluarga pendiri Arema tersebut kemudian diletakkan di luar area rumah dan ditutup terpal.
Alasannya karena istri almarhum Lucky Acub Zaenal berencana akan membeli rumah itu, makanya ia masih mencoba meletakkan barang-barang pribadinya, termasuk peninggalan almarhum Lucky Acub Zaenal di depan rumah.
Rudi Hartono Panitera PN Malang mengungkapkan proses eksekusi ini merupakan kelanjutan dari eksekusi pengosongan sebelumnya pada Kamis 26 Oktober 2023 yang tertunda.
Saat itu proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor: 29/Pdt. Eks/2022/PN Mg tertanggal 10 Oktober 2022, ditunda karena adanya kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
"Eksekusi tanggal 26 Oktober tertunda karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dan termohon dan kesepakatan tersebut disetujui oleh pemohon agar pengadilan menunda," ucap Rudi Hartono, usai proses eksekusi kepada wartawan.
Tetapi berjalannya waktu kesepakatan kedua belah pihak yang berisikan pembelian kembali tanah dan rumah, dari pihak pemohon yakni Johannes Budijanto Widjaja oleh keluarga pendiri Arema belum terlaksana.
Pihak pemohon yang membeli rumah lelang senilai Rp2,4 miliar pun mengajukan kembali proses eksekusi karena keluarga pendiri Arema belum melaksanakan kesepakatan.
"Karena informasi dari pemohon bahwa objek akan dibeli lagi dengan jangka waktu dua minggu. Seteleh dua Minggu informasi dari pemohon masih belum terlaksana hasil kesepakatan tersebut, sehingga kuasa pemohon memohon pengadilan agar melaksanakan kembali yang tertunda," terangnya.
Proses eksekusi sendiri disebut Rudi berjalan lancar dan sesuai yang diharapkan. Tetapi barang-barang milik keluarga pendiri Arema tetap ditempatkan di depan rumah, kendati pihak pemohon telah menyiapkan lokasi penyimpanan barang sementara.
"Pihak termohon menghendaki barang tidak diletakkan di tempat penampungan dan mintanya diletakkan di depan rumah dengan kami melakukan pengamanan ditutup terpal, karena nanti takut ada hujan, musim hujan. Jadi tempat yang disini adalah kemauan termohon sendiri," tukasnya.
Sebagai informasi, rumah keluarga almarhum pendiri Arema yang kini ditempati istri dan dua anaknya di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 05 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Rumah tersebut diduga dijadikan jaminan untuk pembayaran utang. Tetapi karena tak bisa membayar utang di bank, diduga rumah itu terpaksa dilelang oleh pihak ketiga.
Rumah tersebut statusnya kini menjadi milik Johannes Budijanto Widjaja. Pria asal Wonocolo Surabaya ini memenangkan proses lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Johannes sendiri berhasil membeli rumah pendiri Arema senilai Rp2,4 miliar yang dilelangkan.
Tetapi karena sejak 2019 lalu pemenang lelang belum dapat menguasai tanah dan bangunan objek lelang, akhirnya ia mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Proses eksekusi pengosongan dilakukan pada Kamis 26 Oktober 2023 setelah sebelumnya PN Malang mengajukan dua kali teguran peringatan kepada keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal.
Namun karena tidak ada upaya pengosongan tanah dan rumah dari Novi dan keluarga, membuat juru sita PN Malang melakukan eksekusi pengosongan rumah.
Eksekusi dengan cara pengosongan ini dilakukan usai lebih dari dua pekan pihak termohon eksekusi yakni Hendrawati Endah Noveni, istri almarhum Lucky Acub Zaenal tak menjalankan kesepakatan.
Baca Juga
Proses eksekusi berlangsung pada tanah dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2454 seluas 424 meter persegi. Proses eksekusi diawali dengan pembacaan putusan dari Panitera PN Malang.
Terlihat proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah pendiri Arema, seperti sebelumnya.
Proses eksekusi pengosongan rumah ini berlangsung kurang lebih dua jam lebih hingga pukul 12.00 WIB lebih. Satu persatu barang-barang milik Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi itu dikeluarkan oleh tenaga angkut yang telah disiapkan oleh pemohon eksekusi atas nama Johannes Budijanto Widjaja.
Proses eksekusi sendiri mendapat penjagaan ketat dari pihak keamanan kepolisian dibantu oleh TNI. Tampak puluhan personel gabungan baik yang berseragam maupun berpakaian preman mengamankan jalannya eksekusi.
Barang-barang milik keluarga pendiri Arema tersebut kemudian diletakkan di luar area rumah dan ditutup terpal.
Alasannya karena istri almarhum Lucky Acub Zaenal berencana akan membeli rumah itu, makanya ia masih mencoba meletakkan barang-barang pribadinya, termasuk peninggalan almarhum Lucky Acub Zaenal di depan rumah.
Rudi Hartono Panitera PN Malang mengungkapkan proses eksekusi ini merupakan kelanjutan dari eksekusi pengosongan sebelumnya pada Kamis 26 Oktober 2023 yang tertunda.
Saat itu proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor: 29/Pdt. Eks/2022/PN Mg tertanggal 10 Oktober 2022, ditunda karena adanya kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
"Eksekusi tanggal 26 Oktober tertunda karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dan termohon dan kesepakatan tersebut disetujui oleh pemohon agar pengadilan menunda," ucap Rudi Hartono, usai proses eksekusi kepada wartawan.
Tetapi berjalannya waktu kesepakatan kedua belah pihak yang berisikan pembelian kembali tanah dan rumah, dari pihak pemohon yakni Johannes Budijanto Widjaja oleh keluarga pendiri Arema belum terlaksana.
Pihak pemohon yang membeli rumah lelang senilai Rp2,4 miliar pun mengajukan kembali proses eksekusi karena keluarga pendiri Arema belum melaksanakan kesepakatan.
"Karena informasi dari pemohon bahwa objek akan dibeli lagi dengan jangka waktu dua minggu. Seteleh dua Minggu informasi dari pemohon masih belum terlaksana hasil kesepakatan tersebut, sehingga kuasa pemohon memohon pengadilan agar melaksanakan kembali yang tertunda," terangnya.
Proses eksekusi sendiri disebut Rudi berjalan lancar dan sesuai yang diharapkan. Tetapi barang-barang milik keluarga pendiri Arema tetap ditempatkan di depan rumah, kendati pihak pemohon telah menyiapkan lokasi penyimpanan barang sementara.
"Pihak termohon menghendaki barang tidak diletakkan di tempat penampungan dan mintanya diletakkan di depan rumah dengan kami melakukan pengamanan ditutup terpal, karena nanti takut ada hujan, musim hujan. Jadi tempat yang disini adalah kemauan termohon sendiri," tukasnya.
Sebagai informasi, rumah keluarga almarhum pendiri Arema yang kini ditempati istri dan dua anaknya di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 05 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Rumah tersebut diduga dijadikan jaminan untuk pembayaran utang. Tetapi karena tak bisa membayar utang di bank, diduga rumah itu terpaksa dilelang oleh pihak ketiga.
Rumah tersebut statusnya kini menjadi milik Johannes Budijanto Widjaja. Pria asal Wonocolo Surabaya ini memenangkan proses lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Johannes sendiri berhasil membeli rumah pendiri Arema senilai Rp2,4 miliar yang dilelangkan.
Tetapi karena sejak 2019 lalu pemenang lelang belum dapat menguasai tanah dan bangunan objek lelang, akhirnya ia mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Proses eksekusi pengosongan dilakukan pada Kamis 26 Oktober 2023 setelah sebelumnya PN Malang mengajukan dua kali teguran peringatan kepada keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal.
Namun karena tidak ada upaya pengosongan tanah dan rumah dari Novi dan keluarga, membuat juru sita PN Malang melakukan eksekusi pengosongan rumah.
(shf)